kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serap aspirasi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah siapkan tim Independen


Jumat, 20 November 2020 / 20:14 WIB
Serap aspirasi aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah siapkan tim Independen
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato kunci dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2020 di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/10/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan  Rancangan Presiden (RPerpres).

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 RPP dan 4 RPerpres sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh Pemangku Kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).

Adapun, tim independen tersebut terdiri dari para Ahli dan Tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, REI: Perizinan investasi cukup konfirmasi KKPR

Para Ahli dan Tokoh yang akan ada dalam Tim tersebut antara lain pakar hukum Romly Atmasasmita, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, ada pula Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani.

Nama lainnya seperti  Hendardi, Satya Arinanto, Hikmahanto, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Made Suwandi, Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Nur Hasan Ismail, Haryo Winarso, Muhammad Yamin, Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Pemerintah akan segera menetapkan para Ahli dan Tokoh Nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres," kata Airlangga.

Harapannya, dalam waktu dekat tim ini sudah dapat menjalankan tugas untuk menampung aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Modal usaha Rp 80 juta, ini cara dan syarat daftar jadi mitra Pertashop Pertamina

Adapun, aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 30 Peraturan Pelaksanaan yang dimuat dalam portal tersebut, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 RPerpres.

Pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 RPerpres sisanya, antara lain RPP yang terkait dengan Ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di Tripartit Nasional yang terdiri dari Pemerintah, Pekerja dan Pengusaha.

Untuk sektor Perpajakan, Pemerintah telah menyelenggarakan acara Serap Aspirasi yang melibatkan Pelaku Usaha, Asosiasi Usaha, Lembaga Kemasyarakatan, Akademisi/ Pengamat, dan Media. Kegiatan tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf 3 RPP di sektor Perpajakan.

Rencananya, pemerintah akan melanjutkan kegiatan serap aspirasi untuk sektor-sektor lainnya mulai minggu depan.

Selanjutnya: Pengamat: Penurunan jumlah kepemilikan pesawat udara niaga tak drastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×