kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Sepanjang Tahun 2024, Kementerian ATR/BPN Tangani 2.161 Kasus Pertanahan


Kamis, 02 Januari 2025 / 07:42 WIB
Sepanjang Tahun 2024, Kementerian ATR/BPN Tangani 2.161 Kasus Pertanahan
ILUSTRASI. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 2.161 kasus pertanahan sepanjang tahun 2024. Penyelesaian tersebut mencakup 936 sengketa, 32 konflik, dan 1.193 perkara pertanahan. 

"Kasus yang berhasil kami selesaikan ini meliputi berbagai jenis sengketa dan konflik, mulai dari konflik individu, konflik dengan korporasi, hingga perkara yang melibatkan negara," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam keterangan pers, Kamis (2/1).

Nusron menjelaskan bahwa kasus pertanahan yang ditangani, dikelompokkan berdasarkan intensitas konfliknya. Pertama, low intensity conflict yakni kasus yang tergolong konflik rendah, seperti perselisihan antarindividu terkait warisan. 

"Sebanyak 5.552 kasus termasuk dalam kategori ini. Pendekatan yang digunakan biasanya bersifat mediasi dengan fokus pada penyelesaian personal," ujar dia.

Baca Juga: Layanan Pertanahan Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp 2,9 Triliun

Kedua, konflik yang termasuk ke dalam high intensity conflict. Hal ini diartikan bahwa kasus tersebut melibatkan individu dengan korporasi, korporasi dengan negara, atau korporasi dengan korporasi lain. 

Misalnya, pengambilalihan tanah rakyat oleh perusahaan atau akuisisi tanah negara oleh pihak swasta. 

"Total kasus dalam kategori ini mencapai 374 kasus, dengan pendekatan penyelesaian yang lebih kompleks, mengutamakan aspek hukum dan negosiasi," terang Nusron.

Baca Juga: Nusron Wahid Buka-bukaan soal Polemik PSN PIK 2

Ketiga, konflik yang penyelesaiannya dibutuhkan perhatian khusus dikategorikan menjadi political intensity conflict. Artinya konflik yang berpotensi melahirkan dampak politik, seperti sengketa tanah antara masyarakat dengan negara terkait proyek infrastruktur. 

Salah satu contohnya dalam pengadaan jalan tol. 

"Sebanyak 47 kasus berada dalam kategori ini, yang memerlukan pendekatan politik untuk penyelesaian," ucap Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa setiap kategori konflik membutuhkan pendekatan yang berbeda. Ia bilang, untuk konflik dengan intensitas politik, pendekatan diplomasi dan komunikasi politik menjadi kunci utama.

Baca Juga: Rumah Rakyat Bakal Dilengkapi Jaringan Gas

"Sementara, konflik intensitas rendah lebih efektif diselesaikan melalui mediasi antarindividu," ujarnya. 

Pemetaan kasus pertanahan ini, dikatakan Menteri Nusron menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif di masa mendatang. 

Dia berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penyelesaian konflik pertanahan dengan tetap mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Selanjutnya: 5 Miliarder Asia Tenggara dengan Penurunan Kekayaan Tertajam 2024, 3 dari Indonesia

Menarik Dibaca: Ketahui Beda Paspor Elektronik Polikarbonat dan Elektonik Biasa Sebelum Liburan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×