Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 74 triliun sepanjang tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penyelamatan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Adapun, jumlah perkara perdata yang telah berhasil diselesaikan melalui penyelesaian litigasi sebanyak 1.287 perkara.
Lalu, jumlah perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui non-litigasi sebanyak 6.883 perkara. Serta, jumlah perkara tata usaha negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara.
“Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 74.733.397.101.429 (Rp 74,73 triliun). Sedangkan, jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 10.492.421.079.735,90 (Rp 10,49 triliun),” jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/1).
Baca Juga: Putusan MA Menolak Kasasi Jaksa, Aset Kapal LNG Aquarius Harus Dikembalikan
Selanjutnya, di bidang tindak pidana khusus, Kejagung telah menangani beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai Rp 29.983.884.854.798 (Rp 29,98 triliun), US$ 5.394.020, SGD 364.200, EU 4.290, RM 52.638, W24.000, dan PF56.
Ketut menyatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan antara lain, 1.674 perkara tahap penyelidikan, penyidikan 1.462 perkara, 1.766 perkara tahap penuntutan, dan eksekusi 1.699 perkara.
Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp 14.034.076.735 (Rp 14,03 miliar). Jumlah itu terdiri dari Pra-penuntutan 104 perkara perpajakan, penuntutan 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU. Serta eksekusi 63 perkara.
Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp 5.138.146.370 (Rp 5, 13 miliar).
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU. Denda sebesar Rp 13.103.684.273,32 (Rp 13,1 miliar), uang pengganti, sebesar Rp 211.377.000, Hasil lelang, sebesar Rp 1.520.419.356, dan Biaya perkara, sebesar Rp 671.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News