kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sepanjang 2021, Polri Menyelesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice


Rabu, 12 Januari 2022 / 22:22 WIB
Sepanjang 2021, Polri Menyelesaikan 11.811 Perkara Melalui Restorative Justice
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan sepanjang 2021 telah dilaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak 11.811 perkara di antaranya  11.755 perkara di Polda dan 56 perkara di Bareskrim. Dengan kata lain mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebesar 28,3%  atau 9.199 perkara.

Sedangkan target restorative justice yang ditetapkan pada tahun 2022 sejumlah 22.543 yaitu 10% dari jumlah CT pada tahun 2021 sejumlah 222.543.

Penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Polri dengan pendekatan keadilan Restorative Justice menawarkan pandangan dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menangani suatu tindak pidana.

Restorative Justice sebagai nilai dasar yang dipakai dalam merespon suatu perkara pidana dan sebagai bentuk penerapan hukum progresif.

Baca Juga: Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan untuk Dengar Aspirasi Masyarakat

Restorative Justice mensyaratkan adanya keseimbangan fokus perhatian antara kepentingan pelaku dan korban serta memperhitungkan pula dampak penyelesaian perkara pidana tersebut dalam masyarakat.

Di samping itu penerapan restorative justice dapat mengurangi kuantitas narapidana di Lembaga pemasyarakatan sehingga dapat menghemat anggaran negara.

Penanganan kasus dengan Restorative Justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan,” ujarnya Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1).

Kapolri menekankan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan Restorative Justice.

“Dalam mengimplementasikan program PRESISI Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×