Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sengketa merek jam Bell & Ross di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berakhir damai. Bell & Ross BV selaku penggugat mencabut gugatannya terhadap pengusaha Gopal Damodardas Jatiani.
Ludiyanto, kuasa hukum Bell & Ross, bilang, surat permohonan pencabutan gugatan sudah dibuat sejak 15 November 2013 lalu. Surat yang juga berisi kesepakatan dengan tergugat sudah ditandatangani oleh Gopal. "Klien kami yang meminta pencabutan," kata Ludiyanto, pekan lalu.
Perusahaan jam asal Belanda itu bersedia mencabut gugatannya setelah Gopal setuju untuk melepaskan merek Bell & Ross. Sayang, sampai berita ini ditulis, kuasa hukum Gopal dari kantor Hermet & Partners belum berhasil dihubungi. Rencananya majelis hakim membacakan putusan perdamaian antara Bell & Ross dan Gopal besok (26/11).
Sekadar mengingatkan, Bell & Ross BV melayangkan gugatan pembatalan merek jam tangan Bell & Ross oleh Gopal. Produsen jam dari Negeri Kincir Angin ini meminta pengadilan membatalkan merek Bell & Ross di bawah No. IDM000358141 untuk melindungi barang-barang di kelas 14. Alasannya, merek Bell & Ross yang terdaftar memiliki persamaan secara keseluruhan dengan merek dan badan hukum milik mereka. Sehingga, pendaftaran merek Bell & Ross oleh Gopal dituding berdasar itikad tidak baik.
Bell & Ross BV mengklaim sebagai pemilik merek Bell & Ross satu-satunya di dunia. Merek Bell & Ross telah mereka daftar di Belanda untuk melindungi barang di kelas 14, 20, dan 35 yaitu jam termasuk jam tangan. Merek tersebut juga sudah Bell & Ross BV promosikan secara besar-besaran dan berkesinambungan sehingga menjadi terkenal di berbagai belahan dunia.
Selain di Belanda, merek Bell & Ross juga terdaftar di sejumlah negara, seperti Austria, Aljazair, Korea Selatan, Kanada, dan Brasil. Sementara di Indonesia, merek Bell & Ross baru didaftarkan dengan agenda No. D00.2013.029498 di Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News