kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Sengketa film Soekarno berlanjut ke MA


Minggu, 06 April 2014 / 21:15 WIB
Sengketa film Soekarno berlanjut ke MA
ILUSTRASI. Petugas melakukan perawatan sistem usai peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Waduk Muara Nusa Dua di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (11/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sengketa film Soekarno memasuki babak baru. Menyusul langkah PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi, dan Hanung Bramantyo Anugroho menempuh upaya hukum kasasi ke mahkamah agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri.

Rivai Kusumanegara kuasa hukum Multivision, Ram Punjabi, dan Hanung menegaskan tidak terima atas putusan pengadilan Maret lalu. "Memori kasasi sudah disampaikan 3 April lalu," katanya, Minggu (6/4).

Alasan kasasi yakni putusan pengadilan dinilai menafikan semua hasil kerja tim kreatif pekerja seni yang secara nyata telah berkontribusi dalam penyusunan skenario film Soekarno dengan penggunaan isitilah ciptaan naskah yang tidak dikenal di dunia perfilman. Selain itu adanya kejanggalan dalam amar putusan yang menghukumnya pihaknya membayar ganti rugi, tapi tidak dinyatakan melanggar hak cipta.

Sayang, sampai berita diturunkan Turman M. Panggabean, kuasa hukum Rachmawati, belum bisa dimintai tanggapannya. Telepon dan pesan singkat dari KONTAN belum juga direspon. Sebelumnya, pengadilan menyatakan Racmawati selaku pencipta atas naskah film Soekarno Indonesia Merdeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×