kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Sengketa dengan pengusaha, OJK panggil BCA Finance


Jumat, 02 Agustus 2013 / 20:53 WIB
Sengketa dengan pengusaha, OJK panggil BCA Finance
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kasus sengketa PT BCA Finance dengan pengusaha asal Sragen Jawa Tengah, Rochim Agus Suripto terkait penundaan kewajiban pembayaran utang, bakal menjadi agenda penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai Lebaran.

Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan, persoalan tersebut akan dikaji berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen.

“Nantinya kasus itu akan merujuk ke peraturan baru tersebut. Dengan adanya Peraturan OJK ini maka konsumen jasa keuangan telah memiliki payung hukum,” ujarnya, Jumat (2/8).

Cecep Setiawan, Kepala Subdivisi Edukasi OJK, menambahkan, BCA Finance dan Rochim akan dipertemukan setelah Lebaran nanti. “Kami akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut tanpa adanya overlapping dengan hasil pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, walaupun kasus itu lebih ke kategori perdata, tetapi OJK serius menangani kasus pengaduan Rochim. Sejauh ini, yang telah dilakukan OJK adalah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) serta melakukan pengamatan yang terjadi di lapangan.

Hanya saja, kendalanya kata Cecep, kasus itu sudah masuk pengadilan. Nantinya hasil penyelidikan yang dilakukan pihak OJK tidak ingin terjadi overlapping dengan hasil pengadilan.

Untuk itu, sebelum pihak OJK melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak, akan dilakukan terlebih dahulu konfirmasi melalui telepon. OJK juga akan memantau terus terhadap hasil pengadilan di Solo.

Di sisi lain, Rochim Agus Suripto menilai selama ini nasabah kurang mendapat perlindungan dan kepastian hukum ketika bersengketa dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). “Dengan adanya peraturan ini saya berharap OJK bisa lebih mengayomi nasabah,” ujarnya.

Ditambahkannya, regulator jasa keuangan tak dapat berbuat banyak saat dirinya difitnah PT BCA Finance Jakarta Selatan mempunyai utang plafon jatuh tempo sebesar Rp 5,6 miliar, kendati memiliki bukti pembayaran hingga 10 Mei 2013.

Makanya dia lantas menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketanya. “Saya sudah mengadukan persoalan yang saya alami ini ke OJK. Mudah-mudahan OJK akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Sebelumnya saya juga sudah melaporkan kasus ini ke Komisi IX DPR RI,” pungkas Rochim. (Sanusi/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×