kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sempat ditutup, pendaftaran CPNS Kementerian Pertahanan kini diperpanjang


Kamis, 21 November 2019 / 10:25 WIB
Sempat ditutup, pendaftaran CPNS Kementerian Pertahanan kini diperpanjang
ILUSTRASI. Ribuan peserta mengikuti tes pertama CPNS Kemenkumham di Gor Patriot Kodam IV Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Jumat (26/10). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 Kementerian Pertahanan (Kemhan) diperpanjang. Info dari situs resmi Kemhan, perpanjangan dilakukan hingga 27 November 2019. Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2019 di Kemhan sempat dinyatakan ditutup pada Rabu (20/11). 

Surat bernomor PENG/5/XI/2019 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan ini berbunyi sebagai berikut: 

"Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan sebagaimana romawi V, angka 1, yang telah dimulai dari tanggal 11 November 2019 sampai dengan tanggal 20 November 2019 dan diperpanjang sampai dengan tanggal 27 November 2019 ditutup pukul 23.59 WIB". 

Baca Juga: Kementerian Pertahanan tutup pendaftaran lebih cepat, ini alasannya

Surat pemberitahuan ini dilengkapi dengan informasi rekrutmen CPNS Kementerian Pertahanan, dari kriteria pelamar, persyaratan, hingga jadwal pelaksanaan. 

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan perpanjangan pendaftaran CPNS di Kementerian Pertahanan. "Ya, betul (pendaftaran CPNS Kemhan diperpanjang)," kata Paryono, Kamis (21/11). 

Paryono menjelaskan, perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. "Minimal (penutupan pendaftaran) 15 hari kalender," ujar dia. 

Baca Juga: Ombudsman desak Kemenpan RB lakukan perbaikan agar seleksi CPNS ramah disabilitas

Penutupan masa pendaftaran paling singkat 15 hari kerja ini tertuang dalam pasal 22 PP Nomor 11 Tahun 2017, bunyinya sebagai berikut: 
1. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. 

2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×