kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.090   106,44   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   18,57   1,79%
  • LQ45 832   15,44   1,89%
  • ISSI 215   2,37   1,12%
  • IDX30 424   8,09   1,94%
  • IDXHIDIV20 511   9,36   1,87%
  • IDX80 121   2,07   1,75%
  • IDXV30 125   0,81   0,65%
  • IDXQ30 142   2,54   1,83%

Semakin banyak bidang usaha yang mendapatkan insentif korona


Kamis, 23 April 2020 / 09:10 WIB
Semakin banyak bidang usaha yang mendapatkan insentif korona


Reporter: Abdul Basith, Rahma Anjaeni, Ratih Waseso, Venny Suryanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah menambah lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI) untuk dapat insentif pajak. Ini sebagai stimulus untuk mengurangi krisis ekonomi akibat pandemi korona. 

Nanti tambahan KLBI tersebut akan mendapat insentif pajak baik Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25.  "Jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1083 KBLI," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4).

Baca Juga: Kadin minta pemerintah naikkan anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp 1.600 triliun

Dari angka tersebut berasal dari 18 sektor usaha. Selain insentif PPh, ada juga sejumlah sektor yang akan mendapatkan insentif dari sisi kepabeanan dan cukai.
Insentif tersebut akan diberikan bagi sektor kesehatan dan barang penting untuk membantu  penanganan Covid-19. Antara lain seperti Alat Pelindung Diri (APD), alat tes, obat, peralatan medis dan lainnya.

Baca Juga: Ditjen Pajak masih belum memberikan kepastian insentif bagi industri pers

Penambahan sektor tersebut diklaim Menteri Keuangan Sri Mulyani hampir menyentuh seluruh sektor. Tidak hanya perusahaan besar atau menengah, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan menjadi perhatian dalam penyaluraan insentif.

"Total estimasinya kita perkirakan Rp 35,5 triliun plus UMKM pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak tanggung pajak selama 4 bulan," terang Sri.

Meski ada tambahan insentif, pemerintah masih belum mengevaluasi total anggara untuk penanganan Covid-19 yang saat ini sebesar Rp 405,1 triliun. “Ini semua masih dalam penghitungan seberapa dalam pandemi ini,” tutur Airlangga.

Inilah yang membuat pengamat pajak Darussalam memproyeksi bahwa insentif pajak lanjutan masih bisa terus bertambah karena efek dari wabah korona belum berakhir.
Yusuf Rendy, peneliti Core berharap perusahaan yang menerima insentif adalah yang terkena dampak berat dari korona.
Sedangkan ekonom Raden Pardede menilai tanpa rasa optimistis, krisis korona tidak akan berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×