kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Selama 9-25 Januari, ini aturan naik keretaapi, pesawat, perjalanan darat, dan laut


Selasa, 12 Januari 2021 / 20:50 WIB


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan untuk naik keretaapi, pesawat, perjalanan darat, dan laut untuk periode 9-25 Januari 2021. 

Aturan tersebut tertuang dalam 4 Surat Edaran (SE) Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan keretaapi (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 hingga 25 Januari 2021.

Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021.

Baca Juga: ​Aturan dan syarat lengkap naik kereta api terbaru pada 9-25 Januari 2021

Aturan naik kereta api, pesawat, perjalanan darat, dan laut 

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan, berikut beberapa hal yang diatur di dalam SE Juklak:

  1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 sampai 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
  5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah
  • Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ini perjalanan KA yang memutar dan batal pasca jembatan di Brebes putus




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×