kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain Wanprestasi, Sultan Subang Asep Sulaeman Juga Dimohonkan PKPU


Jumat, 16 Februari 2024 / 14:32 WIB
Selain Wanprestasi, Sultan Subang Asep Sulaeman Juga Dimohonkan PKPU
ILUSTRASI. Asep Sulaeman Sabanda ternyata sedang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)..


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kabar terbaru datang dari pengusaha asal Subang, Jawa Barat, yakni Asep Sulaeman Sabanda. Pria yang dijuluki Sultan Subang ini ternyata sedang dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (15/2), diketahui PKPU tersebut diajukan tanggal 15 Januari 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat 5 kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda, yakni atas nama Puspita M. Sasmita,. Perry Sutedjo, Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi

Selain kepada Asep Sulaeman, PKPU ini juga ditujukan kepada istri dari Asep yakni Fina Nuryanti

Kronologisnya, PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM) memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut. Kreditur mengajukan PKPU  atas Akta Personil Guarantee tersebut.

Baca Juga: Sultan Subang Terlilit Wanprestasi Hingga PKPU, Saham Emitennya Betah di Zona Gocap

Untuk diketahui, Asep Sulaeman merupakan Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). SEAM  merupakan Perusahaan konglomerasi bisnis yang bergerak di empat sektor utama yakni infrastruktur, peternakan unggas, properti dan energi terpadu.

Saat ini, Asep juga merupakan pengendali dan Komisaris Utama dari sejumlah emiten, di antaranya PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Direktur Utama BEBS Iyan Sopiyan mengatakan, permohonan PKUPU ini tidak berpotensi memberikan dampak gugatan hukum terhadap BEBS, mengingat BEBS tidak memiliki hubungan hukum dengan SEAM (bukan merupakan entitas anak, cucu atau lainnya). “Saat ini permohonan PKPU  tersebut masih proses di pengadilan,” tulis Iyan, Kamis (15/2).

Selain tersandung PKPU, Asep Subanda juga Tengah terjerat gugatan wanprestasi. Gugatan ini diajukan atas nama pihak penggugat, yakni Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya.  Selain kepada Asep Sulaeman, gugatan wanprestasi ini juga ditujukan kepada istri dari Asep yakni Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI)

Muara dari gugatan wanprestasi ini juga sama. Pada tahun 2018, PT Sumber Energi Alam Mineral memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.

Baca Juga: Sultan Subang Tersandung Kasus Wanprestasi, Ini Kata Emiten BEBS, ZATA, dan IPPE

Pada tanggal 24 Oktober 2023, keempat  kreditur tersebut mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×