kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Selain Sscasn.bkn.go.id, Ini Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Siap-Siap Isi DRH


Rabu, 13 Desember 2023 / 06:36 WIB
Selain Sscasn.bkn.go.id, Ini Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Siap-Siap Isi DRH
ILUSTRASI. Selain Sscasn.bkn.goi, Ini Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Siap-Siap Isi DRH


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023- JAKARTA. Selamat untuk Anda yang namanya tercantum dalam pengumuman kelulusan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023. Pengumuman kelulusan PPPK 2023 bisa dilihat di website SSCASN maupun di masing-masing instansi pemerintah yang membuka seleksi P3K.

Link website SSCASN untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 adalah Sscasn.bkn.go.id. Jika website SSACNS belum menampilkan pengumuman kelulusan PPPK 2023, Anda bisa lihat langsung ke link website masing-masing instansi berikut.

Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PPPK 2023 memasuki tahap akhir. Tahap tersebut adalah pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Peserta bisa cek pengumuman kelulusan PPPK 2023 mulai tanggal 6 Desember hingga 15 Desember 2023. Pengumuman kelulusan PPPK 2023 berlangsung online melalui website Sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, sejumlah instansi pemerintah yang membuka seleksi PPPK 2023 juga menyediakan link website untuk melihat pengumuman akhir seleksi P3K.

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi membenarkan bahwa pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 bisa dilihat secara online. "Sampai saat ini Link website pengumuman akhir seleksi PPPK masih berpedoman pada jadwal yang telah diumumkan sebelumnya, yaitu mulai tanggal 6 sampai dengan 15 Desember 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 ini berlaku untuk PPPK teknis, guru, dan tenaga kesehatan. Peserta yang ditetapkan sebagai PPPK 2023 merupakan mereka yang lulus dari seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi teknis tambahan di lembaga yang diikutinya.

"Untuk itu, para peserta seleksi PPPK dapat cek secara berkala hasil kelulusannya pada akun SSCASN dan pengumuman instansi yang dilamar," lanjut Nanang.

Berikut daftar link website pengumuman kelulusan PPPK 2023:

  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 BKN https://www.bkn.go.id/category/publikasi/pengumuman/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kementerian ESDM https://casn.esdm.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kejaksaan Agung https://biropeg.kejaksaan.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 BPS https://casn.bps.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 KemenPAN-RB https://menpan.go.id/site/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenhub https://cpns.dephub.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Komnas HAM https://www.komnasham.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenpora https://www.kemenpora.go.id/rekrutmenpppk
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kominfo https://www.kominfo.go.id/content/all/pengumuman
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 BPK https://pppk.bpk.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenperin https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kementerian Pertanian https://casn.pertanian.go.id/2023/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemhan https://www.kemhan.go.id/ropeg/category/berita
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kementerian Perdagangan https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/landing/main/pengumuman
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 KemenPU-PR https://pu.go.id/pengumuman
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kementerian Agama https://kemenag.go.id/informasi
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenko Perekonomian https://sdm.ekon.go.id/pengumuman-seleksi-pppk-tenaga-teknis-jabatan-fungsional-kemenko-perekonomian-ta-2023/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemen LHK https://casn.menlhk.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenparekraf https://kemenparekraf.go.id/pengumuman
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemensetneg https://www.setneg.go.id/view/index/pelaksanaan_seleksi_calon_pppk_kementerian_sekretariat_negara_2023
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenlu https://e-casn.kemlu.go.id/pengumuman/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Bappenas https://www.bappenas.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemen ATR/BPN https://www.atrbpn.go.id/pengumuman
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenkeu https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/pengumuman
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenkes https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumumanadm.html
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Mahkamah Agung https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 KPK https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 DPR https://www.dpr.go.id/cpns
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Badan Intelijen Negara https://www.bin.go.id/Karir
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional https://casn.brin.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 PPATK https://www.ppatk.go.id/pengumuman/lists/1.html
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemen PPPA https://www.kemenpppa.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Lembaga Ketahanan Nasional https://www.kemenpppa.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 MPR https://setjen.mpr.go.id/pengumumans
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemendesa PDTT https://kemendesa.go.id/berita/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 BNN https://bnn.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemendagri https://infocasn.kemendagri.go.id/
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kemenaker https://kemnaker.go.id/news/search?tags=pengumuman-dan-info
  • Link website pengumuman akhir seleksi PPPK 2023 Kementerian Sosial https://kemensos.go.id/

Cara melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023

Nanang mengatakan, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing peserta. Peserta juga bisa melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 di laman instansi masing-masing. 

Ia menjelaskan, peserta dapat mulai mengecek laman secara berkala mulai 6 Desember dan berlangsung selama sepuluh hari.  "Para peserta seleksi PPPK mulai tanggal 6 Desember nanti dapat cek secara berkala hasil kelulusannya pada akun SSCASN dan pengumuman instansi yang dilamar," terangnya. 

Berikut langkah-langkah untuk cek atau melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023: 

- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id 

- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman 

- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk" 

- Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran 

- Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK 

Halaman akan menampilkan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi penerimaan PPPK Teknis, Guru, atau Tenaga Kesehatan.

Pengisian DRH PPPK 2023

Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman kelulusan PPPK 2023 dapat langsung melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023 mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. DRH NI merupakan biodata atau data diri lengkap dari PPPK yang lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Panitia seleksi lalu mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2024.

Berikut cara pengisihan DRH NI PPPK 2023 seperti diberitakan Kompas.tv:

1. Pengisian Data Perorangan

Pada halaman pengisian data perorangan dilengkapi seluruh data, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir sesuai ijazah, gelar belakang sesuai ijazah, dan data lainnya.

Pada pengisian data perorangan terbagi dengan biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya. Kemudian pada kolom hobby, peserta dapat mengisi lebih dari satu jenis.

Pastikan semua kolom yang bertanda bintang (*) telah terisi. Selanjutnya peserta harus mengisi kolom captcha.

2. Riwayat Pendidikan

Pada pengisian riwayat pendidikan, peserta juga dapat mengisi riwayat kursus. Lalu untuk pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.

Adapun data yang harus dilengkapi pada pengisian riwayat pendidikan, antara lain tingkat pendidikan, jurusan, gelar depan, akreditas dan data lainnya.

Bagi peserta yang ingin mengubah data riwayat pendidikan, klik tombol 'ubah', lalu silakan ubah data. Setelah itu, klik tombol 'simpan' untuk menyimpan perubahan data yang telah dilakukan.

Pada bagian bawah, klik tombol 'tambah pendidikan', kemudian isi pendidikan sekolah dasar, menengah dan atas.

Setelah itu, selanjutnya pengisian riwayat kursus. Jika peserta pernah mengikuti kursus, silakan klik tombol 'tambah kursus'.

Peserta wajib mengisi data-data yang bertanda bintang (*). Untuk pengisian data tempat, silakan isi dengan nama kota atau negara tempat pelaksanaan kursus.

3. Riwayat Pekerjaan

Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), penghargaan (jika ada) dan prestasi (jika ada).

Untuk riwayat pekerjaan, terdapat kolom yang tersedia seperti, perusahaan, jabatan, tanggal mulai, tanggal selesai dan seterusnya.

Sementara untuk riwayat penghargaan, terdapat kolom lencana penghargaan, nomor surat keputusan (SK), tanggal SK dan seterusnya.

Kemudian untuk riwayat prestasi, peserta dapat mengisi nama prestasi, tingkat dan tahun.

Jika ingin menambahkan riwayat pekerjaan, silakan klik tombol 'tambah riwayat pekerjaan'. Begitu pun dengan riwayat penghargaan dan prestasi.

4. Riwayat Keluarga

Pada halaman ini, peserta diwajibkan mengisi data seluruh anggota keluarga, di antaranya pasangan (suami/istri), anak, saudara kandung (kakak dan adik) dan mertua (bapak dan ibu).

Jika ingin menambah data pasangan, silakan klik tombol 'tambah riwayat suami/istri'. Apabila pasangan peserta seorang PNS, silakan klik NIP pasangan dan nama lalu klik tombol 'cari PNS'.

Jika pasangan bukan PNS, silakan isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang secara lengkap. Begitu pun dengan riwayat anak.

5. Organisasi

Peserta wajib mengisi riwayat organisasi (jika ada) dan mengisi data lain-lain yang dibutuhkan. Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data keterangan lainnya yang ada pada box berwarna kuning.

Lalu peserta harus mengisi kode captcha pada kolom yang tersedia. Jika ingin menambah riwayat organisasi, silakan klik tombol 'tambah riwayat organisasi'.

6. Unggah Dokumen

Langkah terakhir adalah peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH. Setelah itu, wajib untuk diunggah kembali ke SSCASN.

Peserta masih dapat melakukan perubahan data sebelum klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

Tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' baru dapat di klik jika seluruh unggahan dokumen persyaratan telah lengkap diunggah.

Dokumen untuk Mengisi DRH NI PPPK 2023

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi DRH NI PPPK 2023:

Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

1. Scan (bukan foto) ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

2. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai Rp10.000 (asli bukan meterai hasil sscasn);
3. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermeterai, yang berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

4. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat) untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman);

5. Scan (bukan foto) surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:

6. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

7. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;

8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id

9. Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ ditulis keduanya dipisah garis miring (/), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.

10. Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK ......(Instansi)” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: METHAPHETAMIN, AMPHETAMIN, MORPHIN, THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, dapat diganti dengan alat tes lainnya.

11. Foto dan scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file diatur dalam portal https://sscasn.bkn.go.id/

Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin pemindai/scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong.

Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara.

Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan.

Syarat dokumen pengisian DRH NI PPPK lainnya dapat dilihat pada pengumuman di instansi masing-masing.

Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah info link dan cara melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 beserta gaji PPPK secara umum. Segera buka website Sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023.

Jika pengumuman hasil akhir seleksi PPPK 2023 belum keluar hari ini, Anda perlu cek kembali Sscasn.bkn.go.id serta website lain pada esok hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×