CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Selain gubernur Kepri, ada tiga lagi gubernur yang kena OTT KPK


Kamis, 11 Juli 2019 / 15:53 WIB
Selain gubernur Kepri, ada tiga lagi gubernur yang kena OTT KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak membuat kepala daerah jera. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 4 gubernur kena operasi tangkap tangan KPK sejak 2004.

Gubernur yang pertama kali ditangkap yakni Annas Maamun, Gubernur Riau periode 2014-201. Sementara itu, yang terakhir diciduk KPK adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Ia ditangkap petugas KPK pada Rabu (10/7) malam di wilayah Kepri.

Baca Juga: Gubernur Kepri Nurdin Basirun dibawa KPK ke Jakarta, ada wanita dalam rombongan

Kemudian pada Kamis (11/7), KPK membawa Nurdin ke Jakarta untuk diperiksa. Dalam 1x24 jam, KPK akan menentukan status hukumnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Berikut daftar gubernur yang terkena OTT KPK:

1. Annas Maamun

Annas merupakan Gubernur Provinsi Riau ketiga yang jadi pesakitan di KPK. Ia ditangkap KPK pada 2014 karena menerima suap atas pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Gubernur Kepri terjaring OTT, total hartanya di LHKPN hanya Rp 6,2 miliar

Ia juga divonis menerima suap dalam pembahasan RAPBD TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau. Annas divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

2. Ridwan Mukti

Ridwan selaku Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 ditangkap KPK pada Juni 2017. Ia dijerat kasus penyuapan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017. Atas perbuatannya, Ridwan dipidana penjara tiga tahun tujuh bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×