kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sektor Hutan Setor PNBP Rp 1,3 Triliun


Kamis, 15 Juli 2010 / 08:56 WIB
Sektor Hutan Setor PNBP Rp 1,3 Triliun


Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sepanjang semester pertama 2010, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan mencapai Rp 1,3 triliun, atau 48,24% dari target tahun ini sebanyak
Rp 2,7 triliun. Penerimaan ini berasal dari sekitar 200 perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHK-HA) dan hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI).

Perinciannya, penerimaan dana reboisasi (DR) dari IUPHHK-HA sebesar Rp 824,7 miliar. Dari jumlah ini, 40% di antaranya diserahkan kepada daerah penghasil dalam bentuk dana bagi hasil (DBH). "Sedangkan 60% untuk pemerintah pusat," kata Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto.

Kontribusi PNBP lainnya berasal dari provisi sumber daya hutan (PSDH) yang mencapai Rp 391,7 miliar, atau 34,8% dari target. "Kecilnya realisasi PSDH karena laporan dari daerah yang masuk memang baru segitu, namun berdasarkan pengalaman, di akhir tahun akan tercapai targetnya," ujar Hadi.

Adapun kontribusi dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan (IIUPH) sebesar Rp 120,5 miliar. IIUPH merupakan pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan produksi. Pungutan ini dilakukan pada saat izin tersebut diberikan. "Perolehan PNBP sektor kehutanan terdongkrak dari IIUPH yang mencapai 610% dari target yang cuma Rp 19,7 miliar," ungkap Hadi.

IIUPH melonjak lantaran pada kuartal IV 2009, Kementerian Kehutanan merelaksasi aturan pembayaran iuran ini sebagai kompensasi bagi pengusaha yang tidak mendapat stimulus fiskal.
Selain itu, PNBP sektor kehutanan juga didapat dari denda pelanggaran eksploitasi hutan (DPEH) sebesar Rp 83,1 juta. Denda ini berasal dari beberapa pelanggaran, seperti kayu hasil penebangan yang dilakukan sebelum rencana kerja tahunan (RKT) disahkan, kayu hasil penebangan yang dilakukan di luar blok, atau kayu hasil tebangan pada Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI) yang melebihi toleransi target sebesar 5% dari target volume atau jumlah pohon yang ditentukan dalam RKT. "Kecilnya pendapatan dari DPEH, itu berarti bagus, karena jumlah pelanggarannya tidak banyak," tegas Hadi.

Sumbangan PNBP lainnya dari ganti rugi tegakan (GRT) Rp 1,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×