kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,75   12,44   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sekitar 30% izin tambang asing belum mau direnegosiasi


Jumat, 15 Juli 2011 / 11:12 WIB
ILUSTRASI. Harga mobil bekas sudah murah, kini mulai Rp 70 juta dapat Toyota Agya generasi ini


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Umar Idris

JAKARTA. Dari 6000 izin pertambangan milik perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia, sekitar 30% diantaranya belum mau melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan.

"Saya dapat laporan, sampai saat ini sekitar 70% yang sudah oke, tentu ada yang tidak mau renegosiasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (15/7).

Hatta mengatakan pemerintah akan terus melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan asing yang belum bernesgosiasi ulang. "Namanya juga renegosiasi, harus bersama-sama. Pemerintah harus menghormati kontraknya, perusahaan-perusahaan itu juga harus memiliki spirit yang sama," kata Hatta.

Dalam renegosiasi ini, Hatta menyatakan pemerintah tidak bisa mengambil tindakan sepihak terhadap perusahaan pertambangan asing yang masih enggan merenegosiasi. "Kita tidak ingin juga mencederai kontrak yang sudah ada, kita hanya ingin ada suatu keadilan," ujarnya.

Saat ini tim renegosiasi yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih bekerja. Tugas utama tim ini ialah menertibkan izin pertambangan yang tumpang tindih. "Ada 6000 izin pertambangan yang seperti itu dan ini harus melibatkan pemerintah daerah," tutur Hatta.

Kedua, menyesuaikan kontrak pertambangan dengan undang-undang tentang mineral dan batubara yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara . "Undang-undang itu harus diterapkan," ujarnya.

Ketiga, soal pengelolaan bahan tambang. Pada tahun 2014, pemerintah melarang ekspor bahan mentah mineral ke luar negeri. "Sehingga harus ada roadmap-nya," ujarnya.

Yang penting juga dalam renogosiasi ini adalah soal royalti. "Dengan semangatnya tetap menghormati kontrak-kontrak itu, tapi bukan berarti tidak bisa melakukan renegosiasi dengan spirit win-win, keadilan, dan kebersamaan," ujarnya.

Petrus Dabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×