Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kementerian Keuangan meminta dilibatkan dalam setiap renegosiasi kontrak karya pertambangan dan sejenisnya. Pasalnya, setiap pengelolaan pertambangan tersebut terkait dengan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum lama ini meminta agar setiap izin terkait pengelolaan tambang yang diberikan sebelumnya untuk renegosiasi. Sayangnya, Kementerian Keuangan belum dilibatkan dalam renegosiasi.
“Terlibatnya Kemenkeu akan didiskusikan di lingkungan kementerian perekonomian, tentu dengan tujuan yang jangka panjang,” kata Agus, Rabu (22/6). Menurut Agus, Presiden meminta renegosiasi kontrak bukan hanya untuk menjaga kualitas lingkungan, tapi juga untuk menjaga penerimaan negara. Setidaknya, saat ini sudah ada 76 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), 40 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tipe B dan 8.000 Kuasa Pertambangan (KP).
"Permintaan presiden untuk renegosiasi, tidak hanya untuk menjaga lingkungan serta produktivitas, tapi ada unsur penerimaan negara yang harus dijaga. Kami harus aktif jemput bola untuk lakukan perbaikan," kata Agus. Dia juga menegaskan, dalam pemberian izin pengelolaan pertambangan sebelumnya, Kemenkeu juga tidak pernah dilibatkan. "Tidak pernah Kemenkeu terlibat dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan, Kontrak Karya atau PKP2B. Padahal di situ ada penerimaan pajak, royalti, dan lain-lain," kata Agus
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan membentuk tim khusus untuk melakukan renegosiasi kontrak pertambangan. Tim khusus tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dari laporan yang kita terima, dari 8.000 izin pertambangan, 6.000 di antaranya itu tumpang tindih izinnya, ini yang harus dibenarkan,” kata Hatta.
Sebagai ilustrasi, tumpang tindih perizinan terjadi karena kepala daerah memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada dua perusahaan berbeda. Ini mengakibatkan konflik perebutan lahan pertambangan. “Ada izin yang diberikan kepada Perusahaan Pertambangan A, entah karena ganti Gubernur atau Bupati di daerah, kemudian izin di pertambangan yang sama diberikan kepada Perusahaan Pertambangan B. Sehingga perusahaan pertambangan menjadi ribut,” kata Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













