Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Kali ini, Perpres yang diterbitkan mengatur soal Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Adapun Perpres tersebut adalah Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD akan aktifkan lagi tim pemburu koruptor
Tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7).
Yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD tegaskan pemerintah minta DPR menunda penbahasan RUU HIP
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani. Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam. (Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Coret BIN di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News