Reporter: Narita Indrastiti, | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Untuk memudahkan layanan pajak bagi sektor pertambangan dan migas, Pemerintah meresmikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus untuk masing-masing sektor ini.
Kantor pajak khusus ini, diharapkan mampu mengumpulkan pajak dari sektor pertambangan sebesar Rp 144 triliun, sebesar Rp 80 triliun dari pajak sektor pertambangan dan Rp 64 triliun dari pajak sektor migas.
Amri Zaman, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak mengatakan, pada tahun sebelumnya, penerimaan negara dari pajak tambang baru tercatat Rp 60 triliun. “Kali ini pajak dari tambang saja kami target Rp 80 triliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/4).
KKP khusus pertambangan mulai beroperasi 1 April, dan berlokasi di Kantor Wajib Pajak Besar Satu di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sedangkan KKP khusus migas berlokasi di Kanwil DJP Jakarta Khusus, di Tebet, Jakarta Selatan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Pajak.
Sementara itu, Fuad Rahmany, Dirjen Pajak mengungkapkan, selama penerimaan perpajakan dari kedua sektor ini belum optimal. Maka itu pihaknya membuat KKP khusus agar penerimaan pajak dalam negari bisa seuai target sebesar Rp 968,29 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News