kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah anggota DPR serahkan uang ke KPK


Rabu, 01 Februari 2017 / 22:52 WIB
Sejumlah anggota DPR serahkan uang ke KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sejumlah anggota DPR RI menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Dana yang dikembalikan ke KPK dan yang sudah disita KPK, akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi, apakah berasal dari perorangan atau korporasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut Febri, belum bisa disampaikan siapa-siapa saja orang yang menyerahkan uang ke KPK dan nilai uang yang diserahkan.

Hingga saat ini, sejumlah anggota DPR yang telah diperiksa, ditanyakan oleh penyidik seputar proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.

Dalam penyidikan, KPK menerima informasi bahwa sejumlah anggota DPR menerima aliran dana terkait proyek tersebut.

Menurut Febri, sesuai Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyerahan atau pengembalian uang tersebut tidak dapat menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi. Uang-uang tersebut selanjutnya akan menjadi barang bukti yang akan dikonfirmasi dengan saksi-saksi lainnya.

Meski demikian, menurut Febri, penyerahan uang tersebut akan dihargai sebagai salah satu bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang. "Kalau ada penyerahan uang, akan kami buka di persidangan dan akan jadi bukti penting. Tapi untuk sekarang, nilainya belum bisa kami sampaikan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, sebagai tersangka.

Menurut KPK, proyek pengadaan e-KTP tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. KPK menduga kerugian negara tersebut tidak hanya ditimbulkan oleh Irman dan Sugiharto.

Penyidik KPK sebelumnya juga memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan beberapa anggota DPR RI yang pernah terlibat dalam proyek e-KTP, salah satunya adalah Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×