kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.924   -33,00   -0,19%
  • IDX 9.089   78,78   0,87%
  • KOMPAS100 1.253   15,18   1,23%
  • LQ45 883   11,79   1,35%
  • ISSI 334   4,75   1,44%
  • IDX30 451   5,13   1,15%
  • IDXHIDIV20 529   7,25   1,39%
  • IDX80 139   1,83   1,33%
  • IDXV30 147   2,69   1,87%
  • IDXQ30 144   1,79   1,26%

Sejak Awal Penerbitan HPL Setneg di Lahan GBK Dinilai Bermasalah


Selasa, 26 September 2023 / 20:34 WIB
Sejak Awal Penerbitan HPL Setneg di Lahan GBK Dinilai Bermasalah
ILUSTRASI. Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Penerbitan HPL Setneg di Lahan GBK Dinilai Sejak Awal Bermasalah


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sengketa status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki oleh PT Indobuildco di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekretariat Negara (Setneg) masih berlanjut. Rencananya, pemerintah akan melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap hotel tersebut.

Pakar hukum tata negara, Andi Muhammad Asrun, mengatakan sebelum mendalami implikasi hukum terkait status HGB milik PT Indobuildco dan HPL milik Setneg, penting untuk memahami sejarah dari kedua pengesahan hak atas tanah di lokasi tersebut.

"HPL muncul setelah HGB, itu adalah fakta," tegas Asrun dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Baca Juga: Nasib Pengelolaan Hotel Sultan Masih Dibahas PPK-GBK dan Kemensetneg

Menurut Asrun, penerbitan HPL sejak awal dianggap bermasalah. Menurutnya, HPL seharusnya diterbitkan hanya di atas tanah yang bebas. "Jika di sana sudah ada hak lain, seperti HGB, maka tanah tersebut harus dibebaskan terlebih dahulu sebelum HPL diterbitkan," jelasnya.

Di sisi lain, pakar hukum tata negara Margarito Kamis memberikan pandangan serupa. Ia berpendapat pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu latar belakang penerbitan HPL.

"Pertanyaannya, bagaimana HPL bisa diberikan? Apakah pemegang HPL telah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco yang sudah memiliki HGB?" ungkapnya.

Pernyataan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan penegakan hak masing-masing pemegang hak atas tanah di masa mendatang.

Margarito juga menyentuh mengenai rencana pengosongan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco yang dicanangkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca Juga: Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Setneg Panggil Pontjo Sutowo Bahas Transisi Pekan Ini

Jika proses penerbitan HPL di masa lalu dianggap bermasalah, maka pemegang HPL seharusnya tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan. "Perintah pengosongan tidak dapat dilaksanakan karena dasar hukumnya tidak ada," tegas Margarito.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa argumen perintah pengadilan yang disebutkan oleh pemerintah juga tidak memiliki dasar karena tidak ada pernyataan yang jelas atau eksplisit mengenai pengosongan. "Tidak ada perintah eksplisit yang menyatakan bahwa lahan tersebut harus dikosongkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×