Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat setidaknya ada 44 kasus pelanggaran usaha dalam tender infrastruktur pemerintah sejak 2014 hingga 2017. Jumlah tersebut sebesar 12% dari total kasus yang ditangani KPPU pada periode yang sama.
"Kalau tidak salah, totalnya kasus tender ada 250 kasus sejak awal. Kalau di periode 2014-2017 masih ada sekitar 44 kasus dipresentasikan sekitar 12% dari total tender," kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean saat dihubungi KONTAN, Senin (19/3).
Ia juga sekaligus mengklarifikasi beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa 70% kasus yang ditangani KPPU merupakan proyek tender Infrastruktur pemerintah.
Padahal, Panggabean menjelaskan bahwa yang dimaksud 70% tersebut merupakan kasus tender. Tak hanya soal proyek infrastruktur.
Sementara soal tender pada 2014-2017, Panggabean menjelaskan bahwa kebanyakan pelanggaran usaha tersebut berasal dari tender soal jalan, baik yang berasal dari APBN maupun APBD yang dilakukan dengan pengaturan pemenang tender.
"Artinya bersekongkol harus ada kerjasama dalam pengaturan pemenang, termasuk alat bukti terkait adanya dokumen penawaran yang diatur satu orang, kemiripan, sehingga diidentifikasi itu merupakan satu kelompok yang seolah pihak lain padahal itu dikerjakan oleh satu orang atau secara bersama-sama," paparnya.
Lagipula, kata Panggabean mengusut persekongkolan tender bukan soal mudah. Sebab, KPPU perlu memiliki setidaknya dua alat bukti.
Meski demikian ia menyebutkan bahwa saat ini ada beberapa kasus tender infrastruktur yang tengah di selidiki oleh KPPU. Satu kasus dalam waktu dekat juga akan segera digelar pemeriksaan permulaan.
"Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu sidang saja, mungkin setelah pergantian komisioner," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News