kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sejak 2014, KPPU mencatat ada 44 kasus pelanggaran tender infrastruktur


Selasa, 20 Maret 2018 / 10:40 WIB
Sejak 2014, KPPU mencatat ada 44 kasus pelanggaran tender infrastruktur
ILUSTRASI. pengerjaan proyek infrastruktur


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat setidaknya ada 44 kasus pelanggaran usaha dalam tender infrastruktur pemerintah sejak 2014 hingga 2017. Jumlah tersebut sebesar 12% dari total kasus yang ditangani KPPU pada periode yang sama.

"Kalau tidak salah, totalnya kasus tender ada 250 kasus sejak awal. Kalau di periode 2014-2017 masih ada sekitar 44 kasus dipresentasikan sekitar 12% dari total tender," kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean saat dihubungi KONTAN, Senin (19/3).

Ia juga sekaligus mengklarifikasi beberapa pemberitaan yang menyebutkan bahwa 70% kasus yang ditangani KPPU merupakan proyek tender Infrastruktur pemerintah.

Padahal, Panggabean menjelaskan bahwa yang dimaksud 70% tersebut merupakan kasus tender. Tak hanya soal proyek infrastruktur.

Sementara soal tender pada 2014-2017, Panggabean menjelaskan bahwa kebanyakan pelanggaran usaha tersebut berasal dari tender soal jalan, baik yang berasal dari APBN maupun APBD yang dilakukan dengan pengaturan pemenang tender.

"Artinya bersekongkol harus ada kerjasama dalam pengaturan pemenang, termasuk alat bukti terkait adanya dokumen penawaran yang diatur satu orang, kemiripan, sehingga diidentifikasi itu merupakan satu kelompok yang seolah pihak lain padahal itu dikerjakan oleh satu orang atau secara bersama-sama," paparnya.

Lagipula, kata Panggabean mengusut persekongkolan tender bukan soal mudah. Sebab, KPPU perlu memiliki setidaknya dua alat bukti.

Meski demikian ia menyebutkan bahwa saat ini ada beberapa kasus tender infrastruktur yang tengah di selidiki oleh KPPU. Satu kasus dalam waktu dekat juga akan segera digelar pemeriksaan permulaan.

"Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu sidang saja, mungkin setelah pergantian komisioner," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×