kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Denda korporasi tak dibayar ke KPPU mencapai Rp 154 miliar


Selasa, 20 Maret 2018 / 10:15 WIB
Denda korporasi tak dibayar ke KPPU mencapai Rp 154 miliar
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, sejak berdiri pada 2001 hingga 2017 masih ada denda senilai Rp 154 miliar yang belum dibayar oleh pelaku usaha yang diputuskan bersalah melakukan pelanggaran persaingan usaha.

Nilai tersebut berasal dari 78 putusan yang diterbitkan oleh KPPU dan bersumber dari 273 terlapor.

"Kalau yang sudah inkracht itu hingga Desember 2017 denda yang ditetapkan nilainya Rp 493 miliar, dan yang sudah masuk kas negara sebesar Rp 334 miliar. Sisanya belum dibayarkan sebesar Rp 159 miliar masih pending yang berasal dari 78 tuntutan, oleh 273 terlapor jika tak aalah," kata Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean saat dihubungi KONTAN, Senin (19/3).

Panggabean menjelaskan ada beberapa hal yang jadi kendala KPPU dalam mengeksekusi putusan, termasuk meminta para pelaku usaha membayar denda yang ditetapkan.

Pertama soal jangka waktu putusan KPPU dengan putusan Mahkamah Agung yang cukup lama disebutnya menghambat proses eksekusi lantaran beberapa pelaku telah berpindah alamat, sehingga sulit dilacak.

Kedua, lantaran KPPU tak memiliki jurusita, kerap membuat upaya eksekusi KPPU tak maksimal.

"Ketiga, ada perusahaan yang kecil malah pasang badan saat diminta membayar denda, silakan dilaporkan!" Katanya.

Sementara alasan keempat adalah terkait kasus tender, dimana beberapa perusahaan besar kerap meminjam kelengkapan administrasi perusahaan kecil. Namun perusahaan yang meminjamkan tersebut enggan membayar denda.

"Karena mereka berpikirnya, buat apa mereka yang harus bayar denda karena perusahaan mereka yang meminjamkan, tagih saja yang besar. Tapi kita tidak peduli bagaimana statusnya, yang penting dia sebagai terlapor," sambungnya.

Oleh karenanya, meski tak merinci, Panggabean menghitung para pelaku usaha yang belum membayar denda dari putusan tersebut biasanya berasal dari perusahaannya kecil dengan alasan tadi.

"Beberapa kasus besar seperti kasus SMS, kartel ban, kalau sudah inkracht biasanya langsungnya bayar. Misalnya kartel ban dari denda Rp 30 miliar, Rp 29 miliar sudah dibayarkan," papar Panggabean.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×