kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Segera Cair, Anggaran THR PNS 2024 Sudah Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?


Selasa, 26 Maret 2024 / 16:07 WIB
Segera Cair, Anggaran THR PNS 2024 Sudah Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?
ILUSTRASI. Segera Cair, Anggaran THR PNS 2024 Sudah Mulai Disalurkan, Berapa Besarannya?


Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto

THR PNS 2024- Jakarta. Tak lama lagi, tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) akan dibayarkan. Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara sudah mulai menyalurkan anggaran THR PNS 2024 ke lembaga pemerintah tertentu. Berikut perkiraan rincian THR PNS 2024 sesuai aturan yang telah disahkan.

Kemenkeu melaporkan, realisasi penyaluran THR bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan telah mencapai Rp 13,4 triliun hingga 24 Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total anggaran THR tahun ini sebesar Rp 48,7 triliun. Artinya Kemenkeu telah menyalurkan THR sebesar 27,52% dari total anggaran.

Adapun Ia merinci, realisasi THR tersebut disalurkan kepada ASN Pusat, TNI/Polri sebesar Rp 3,2 triliun dari anggaran yang berasal dari dana APBN sebesar Rp 18 triliun. THR ini diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja.

“Sedangkan untuk APBD masih belum kita dapatkan informasinya. (THR dari dana APBD) untuk ASN daerah, TPG ASN daerah, Tasmil Guru dan ASN Daerah,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (25/3).

Sementara itu, THR untuk pensiunan realisasinya paling cepat, yakni sudah mencapai Rp 10,2 triliun atau sudah mencapai 85,29% dari pagu sebesar Rp 11,7 triliun  yang berasal dari dana APBN.

THR untuk pensiunan ini diberikan Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 168,6 miliar untuk 57.400 pensiunan melalui PT Asabri. 

Diberitakan Kompas.com, Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN. Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sedangkan bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Untuk CPNS, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberi terdiri dari lima komponen. Jika anggarannya bersumber dari APBN, lima komponen tersebut adalah 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Jika bersumber dari APBD, komponen THR CPNS 2024 yaitu 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

THR PNS 2024 bakal dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni 2024. Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp 26.299.000

- Wakil ketua Rp 24.721.200

- Sekretaris Rp 23.420.250

- Anggota Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550

- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400

- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300

- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Daftar gaji PNS 2024

Berikut daftar gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah informasi penyaluran anggaran THR PNS Hari Raya Idul Fitri 2024. Selamat menunggu pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×