Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan program keringanan utang yang menyasar debitur kecil.
Program ini berupa insentif yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, pihaknya telah memberikan keringanan utang kepada 2.821 debitur debitur kecil hingga 18 Desember 2023. Adapun jumlah terbanyak penerima program keringanan utang adalah pasien rumah sakit sebanyak 1.354 debitur.
"Artinya banyak ini yang melakukan pembayaran dengan diskon, juga mungkin karena Covid-19 ini kan masyarakat sudah mulai bergerak dan bekerja lagi," ujar Encep dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (21/12).
Baca Juga: Pemerintah Beri Keringanan Utang 2.821 Debitur Kecil di Sepanjang 2023
Adapun beberapa rumah sakit yang mendapatkan keringanan utang dari pemerintah sepanjang tahun ini meliputi, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar, serta Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Jadi kami akan meningkatkan ini dengan setiap rumah sakit. Jadi setiap rumah sakit ada target-targetnya," katanya.
Tidak hanya pasien rumah sakit, debitur yang telah menerima manfaat di tahun 2023 ini juga berasal dari enam piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya. Hal ini membantu pemerintah menurunkan outstanding piutang negara sebesar Rp 159,16 miliar.
Sebagai informasi, kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah debitur yang berasal dari piutang instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan kriteria piutang perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News