kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sebab tax ratio Indonesia rendah dari negara lain


Rabu, 13 Desember 2017 / 12:50 WIB
Sebab tax ratio Indonesia rendah dari negara lain


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - MEGAMENDUNG. Tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang masih di bawah 11% (dalam artian sempit) terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, rendahnya tax ratio Indonesia lantaran basis pajak yang rendah yang juga disebabkan oleh sejumlah hal.

Pertama, karena perbedaan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia yang tergolong tinggi dibanding negara tetangga. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, PTKP yang tinggi menunjukkan basis pajak yang lebih sedikit.

Yon bilang, batas PTKP di Indonesia saat ini sebesar Rp 54 juta setahun, dibanding Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam, hanya sedikit di bawah Vietnam. Malaysia misalnya, PTKP-nya mencapai Rp 28 juta setahun. Artinya, orang pribadi di Malaysia yang berpenghasilan Rp 28 juta setahun sudah membayar pajak.

PTKP di Indonesia lanjut dia, dibandingkan dengan Gross National Product (GNP) per kapita, hanya 0,4%. Sementara negara lainnya hanya 0,1%. "Artinya dari segi PTKP per kapita karena basis sebagian besar tidak dipajaki. Ini contoh kebijakan yang sangat berpengaruh terhadap baseline, tax based," kata Yon, Rabu (13/12).

Yon melanjutkan dari batas PTKP yang ditetapkan Rp 54 juta setahun saja, tidak ada satupun upah minimum regional yang ada di atas PTKP. "Sepanjang dia memperoleh upah minimum regional, dia tidak bayar pajak," tambah Yon.

Kedua, batasan minimal omzet sebesar Rp 4,8 miliar per tahun sebagai syarat untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yon bilang, batas minimal itu, empat kali lipat dibanding Malaysia. Artinya, jumlah PKP di Indonesia masih terbatas.

Di Vietnam misalnya, batas minimal omzet PKP sangat kecil. "Artinya hampir seluruh orang menjadi PKP maka dia terhitung berkewajiban untuk menyetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan memungut PPN," tambah Yon.

Tak hanya itu, tarifnya pun berbeda. di Filipina misalnya, mengenakan tarif berbeda antara PKP dan non PKP. Untuk non PKP dikenakan tarif 3% dan untuk PKP 12%. Begitu juga di Vietnam yang mengenakan tarif 5% untuk non PKP.

"Artinya sebagai distribusi di awal bahwa perhitungan tax rasio untuk komparasi banyak negara, banyak faktor yang diperhatikan. Komponen pembentuk, formulasinya, dan sistem perpajakan apa yang melandasi, misalnya policy san sebagainya. Belum lagi administrasi yang bisa mengatur kapasitas otoritas pajak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×