kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

SBY keluarkan izin reklamasi Teluk Benoa


Rabu, 11 Juni 2014 / 11:40 WIB
SBY keluarkan izin reklamasi Teluk Benoa
ILUSTRASI. Kacang almond bermanfaat menjaga kesehatan mata.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengeluarkan izin pengembangan kawasan Teluk Benoa. Sebagaiamana tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No.51 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Beleid pengganti PP No.45 tahun 2011 itu ditandatangani oleh SBY pada 30 Mei lalu. Berdasarkan belied yang diperoleh KONTAN, Rabu (11/6) disebutkan kawasan Teluk Benoa dapat dikembangkan sebagai kawasan yang potensial guna pengembangan kegiatan ekonomi serta sosial budaya dan agama dengan tetap mempertimbangkan kelestarian fungsi Taman Hutan Ngurah Rai dan pelestarian ekosistem kawasan sekitarnya, serta keberadaan prasarana dan sarana infrastruktur di kawasan terbut.

Dalam PP ini terdapat pasal baru yang disisipkan antara pasal 63 dan pasal 64 yakni pasal 63A. Dimana pasal 63A mengatur perihal Zona P yang merupakan zona perairan pesisir dengan karakterisktik kawasan teluk sebagai kawasan pemanfaatan umum yang potensial untuk kegiatan kelautan, perikanan, kepelabuhan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, pemukiman, sosial budaya dan agama.

Yang meliputi zona P merujuk pasal 63A ayat 2 yakni di perairan Teluk Benoa yang berada di sebagaian kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpansar, dan sebagian kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Juga termasuk Pulau Pudut.

Sementara dalam pasal 101A disebutkan kegiatan yang diperbolehka meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian funsgi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan ekosistem mangrove, kelautan, perikanan, kepelabuhan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama. Dimana pemanfaat ruang dengan memperhitungkan penyediaan aksesibilitas di dalam kawasan teluk, tidak menggangu keberlanjutan sistem daerag aliran sungai, dan pemanfaatan ruang dilakukan sekurang-kurangnya 100 meter dari Zona L3

Asal tahu saja, rencana reklamasi Teluk Benoa ini menimbulkan polemik. Sejumlah elemen masyarakat menyatakan penolakannya pasalnya akan dipandang reklamasi dapat membahayakan Desa Sidakarya dan kawasan lain di pesisir selatan Kota Denpasar, seperti Sanur, Pamogan, dan Sesetan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×