Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat terbatas untuk membahas empat rancangan undang-undang. Selama ini, keempat undang-undang itu merupakan urusan Kementerian Dalam Negeri.
SBY mengatakan, revisi empat undang-undang tersebut terkait dengan dinamika dan perkembangan dari sisi pemerintahan daerah dan demokrasi. Empat undang-undang itu yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah dan RUU tentang Desa.
SBY mengatakan, dasar tentang keistimewaan DI Yogyakarta adalah sistem nasional yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, keistimewaan Yogyakarta berkaitan dengan sejarah dan aspek-aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus. Tapi, lanjut SBY, keistimwaan itu tidak boleh mengabaikan nilai-nilai demokrasi. "Karena tentu tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi," kata SBY, Jumat (26/11).
Terkait revisi UU Pemilihan Kepala Daerah, SBY berharap ada pemikiran yang matang soal pemilihan langsung. "Inilah yang sedang kami finalkan, bersama antara pemerintah dan DPR," kata SBY.
Sementara mengenai RUU Desa, SBY mengatakan, perlu kembali melihat hakekat desa dalam undang-undang dasar dan prinsip pemerintahan yang efektif. Dengan demikian semua tugas pemerintahan berjalan baik. "Hasil akhirnya nanti seperti apa akan ada pembahasan pemerintah dan DPR," tutur SBY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News