kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Satu juta hektare kebun sawit tak berizin


Rabu, 29 Juni 2016 / 12:20 WIB


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menemukan adanya jutaan perkebunan kelapa sawit tidak resmi yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Seperti di Kalimantan dan Sumatera.

Dari hasil inventarisasi sementara yang dilakukan Kementrian LHK sebagai tindak lanjut moratorium izin lahan sawit yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, mereka menemukan satu juta kebun sawit yang tidak berizin.

Siti Nurbaya, Menteri LHK mengatakan, dari hasil inventarisasi masalah yang dilakukan kementeriannya, permasalahan legalitas tersebut dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, berkaitan dengan permasalahan aturan perizinan. "Izin perkebunan, misalnya langsung dari bupati, tanpa izin menteri kehutanan, pola-polanya seperti itu," ujarnya, Selasa (28/6).

Ferry Mursydan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, selain dipicu permasalahan tersebut, munculnya kebun sawit ilegal juga dipicu oleh pengawasan yang lemah. Permasalahan tersebut membuat pengawasan atas izin hak guna usaha yang dikeluarkan tidak maksimal.

Sebagai dampaknya, lahan perusahaan sawit yang mendapatkan izin tidak sesuai dengan izin yang diberikan. "Ada yang izinnya untuk non sawit dipakai untuk sawit, diberi izin 10 hektare, tapi dipakai 15 hektare," katanya.

Atas permasalahan itulah, Siti mengatakan akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi hukum kepada perusahaan yang menyalahgunakan izin yang telah diberikan. "Tapi akan diinventarisir dulu, kalau dia salah dan ada unsur kesengajaan, ya sanksi tegas akan dilakukan," katanya, tanpa merinci sanksi tersebut.

Sementara itu, Ferry mengatakan, untuk mengambil tindakan tegas tersebut pihaknya akan melakukan audit lahan perkebunan sawit secara keseluruhan. Audit akan dilakukan terhadap izin perkebunan yang telah dilakukan dan kemudian membandingkannya dengan perkebunan sawit di lapangan.

Dengan cara itu diharapkan, pelanggaran yang dilakukan bisa diketahui dengan cepat dan sanksi bisa dijatuhkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perkebunan, tahun 2015, sudah ada pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 11,3 juta ha. Sedangkan total produksi minyak kelapa sawit mencapai 32,5 juta ton, sekitar  26,4 juta ton darinya diekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×