kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas Paket Kebijakan Ekonomi tangani 368 kasus, salah satunya Jiwasraya


Selasa, 31 Desember 2019 / 06:40 WIB
Satgas Paket Kebijakan Ekonomi tangani 368 kasus, salah satunya Jiwasraya


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi mencatat ada 368 kasus aliran investasi dari berbagai dalam tiga tahun terakhir sampai dengan hari ini Senin (30/12).

Pokja IV mencatat, dari jumlah kasus tersebut diklasifikasikan menjadi 183 kasus tuntas dan 22 kasus ditolak. Sementara ada 163 kasus yang sedang ditangani di mana sebagian besar berupa pelimpahan kasus dari kementerian/lembaga termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Baca Juga: Ini 6 masalah ekonomi Indonesia di sepanjang 2019

Wakil Ketua Pokja IV sekaligus Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dari total kasus yang dilaporkan pihaknya secara langsung sudah lebih dari 90% selesai. Adapun jumlah nilai investasi kasus tuntas sebesar Rp 892,39 triliun.

Dari total kasus secara berurutan paling banyak berasal dari sektor perindustrian sebesar 135, Energi dan Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) yakni 69, pajak dan bea sebanyak 37, transportasi yaitu 37, pertanian dan Lingkungan Hidup dan  Kehutanan (LHK) yakni 29, perdagangan yakni 24, perbankan yaitu 12, tenaga Kerja sebanyak 14, dan pariwisata 11.

Pokja IV mencatat secara garis besar ada tiga permasalahan investasi yang ditangani. Pertama, permasalahan yang berkaitan dengan kendala perizinan dan tumpang tindih, kewenangan penerbitannya baik tingkat maupun daerah.

Kedua, permasalahan hukum baik secara perdata maupun pidana yang belum ada kepastian hukum dan terlalu lama prosesnya. Ketiga, beberapa regulasi dari K/L yang justru dinilai menghambat investasi di Indonesia.

Baca Juga: Analis prediksi obligasi negara pada 2020 masih jadi pilihan menarik, ini alasannya

“Rekomendasi Pokja IV yang disampaikan kepada K/L dan pemerintah daerah terkait belum ditindaklanjuti sesuai dengan target waktu yang ditentukan sehingga penyelesaian permasalahan menjadi terhambat,” kata Purbaya kepada Kontan.co.id, Senin (30/12). 

Purbaya mengaku dari beberapa kasus yang terkait dengan perubahan regulasi masih membutuhkan waktu yang lama dalam proses penyelesaiannya. Bahkan, masih banyak perwakilan K/L dan pemerintah daerah yang diundang namun tidak hadir dalam pembahasan kasus dan personil yang hadir dalam rapat sering berganti-ganti.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×