kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Satgas minta posko Covid-19 diaktifkan kembali


Kamis, 07 Januari 2021 / 14:19 WIB
Satgas minta posko Covid-19 diaktifkan kembali
ILUSTRASI. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional Doni Monardo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta posko Covid-19 di daerah kembali diaktifkan. Baik posko yang dibentuk di tingkat provinsi hingga ke tingkat desa. Kehadiran posko Covid-19 dinilai efektif untuk meningkatkan disiplin dari masyarakat.

"Bersama Mendagri sudah berkoordinasi untuk kembali mengaktifkan posko di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka menerapkan protokol kesehatan," ujar Doni saat konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (7/1).

Doni bilang, keberadaan posko efektif karena melibatkan berbagai pihak. Mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga perwakilan pemerintah pusat.

Selain posko, guna meningkatkan disiplin juga perlu ditetapkan sanksi yang menjadi kesepakatan bersama masyarakat. Sanksi pelanggaran protokol kesehatan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketua Satgas minta ada reaktivasi posko Covid-19 sikapi lonjakan kasus corona daerah

Meski begitu ada pula sanksi yang terdapat dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Doni bilang aturan tersebut juga dapat dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Ada UU kekarantinaan yang juga mengatur tentang pasal pelanggaran bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar maksimal sebesar Rp 100 juta, ini yang harus kita lakukan supaya semua masyarakat patuh," terang Doni.

Sebagai informasi saat ini pemerintah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 

Kegiatan di kabupaten dan kota yang ditentukan akan dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: Wagub DKI: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta mulai pekan ketiga Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×