kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Satgas Mafia Hukum Berwenang Lakukan Penindakan


Selasa, 05 Januari 2010 / 11:29 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum ternyata tidak sekadar mencegah dan membangun sistem penegakan hukum. Satgas yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

Penindakan, ujar Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, akan dilakukan anggota satgas yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Bahkan, Satgas juga telah menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak pelaku mafia hukum.

Kuntoro menuturkan, satgas juga akan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk pencegahan dan penindakan mafia hukum. Baik itu Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi kejaksaan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Transparansi Indonesia, Kongres Advokat Indonesia, dan Perhimpunan Advokat Indonesia. "Kami akan membuat jaringan di semua lembaga tersebut, menyusun program kerja, dan menerima masukan dari teman-teman di semua jaringan," urai Kuntoro.

Satgas akan memberikan laporan kepada Presiden setiap tiga atau empat bulan. Kuntoro menjelaskan, ukuran keberhasilan satgas adalah meningkatnya rasa kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan di lembaga penegak hukum, sekaligus peningkatan pelayanan publik dalam proses peradilan. "Apabila masyarakat menilai semua proses sudah transparan, konsisten dan jelas, maka kualitas mencari keadilan sudah meningkat," tukasnya.

Satgas hari ini telah bertemu Kapolri dan KPK untuk berkoordinasi dan mempertanyakan perkembangan beberapa kasus yang ditangani KPK. Salah satunya adalah penanganan kasus Anggodo Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×