Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menarik utang para obligor/debitur BLBI terus berlangsung.
Kali ini, Satgas BLBI kembali memanggil pengurus PT Dharmala Agrifood (PT DA) untuk menyelesaikan hak tagih negara pada Kamis (24/8). Adapun salah satu nama yang tercantum dalam pengumuman panggilan tersebut adalah Komisaris PT DA Suyanto Gondokusomo.
Dalam pengumuman yang diterbitkan di salah satu surat kabar Indonesia, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI atas nama PT DA eks Bank Putra Surya Perkasa BBKU sebesar Rp 17,46 miliar.
Baca Juga: Tagih Utang 2 Obligor, Satgas BLBI Sita Gedung Tamara Center Sudirman
Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada 16 Agustus 2023.
"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald dalam pengumuman tersebut, dikutip Minggu (20/8).
Selain Suyanto Gondokusomo, ada beberapa nama pengurus PT DA yang juga dipanggil oleh Satgas BLBI pada Kamis (28/4).
Berikut ini rinciannya:
Pengurus PT DA
- Direktur Utama PT DA: Thomas Candra
- Direktur PT DA: Imawan Widjojo
- Direktur PT DA: Jimmy Handoko
- Komisaris Utama PT DA: Suhargo Gondokusomo
- Komisaris PT DA: Suyanto Gondokusomo
- Komisaris PT DA: Hendro Santoso Gondokusomo
- Komisaris PT DA: Hutomo Widjojo
- PT Dharmala Intiutama (Penjamin)
- Direktur PT Dharmala Intiutama Tjan Soen Eng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News