Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Produsen teh PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bisa bernafas lega setelah gugatan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Bank Panin Indonesia Tbk tidak diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Mas'ud menilai, permohonan pembatalan tersebut kekurangan pihak lantaran Bank Panin tak menyertakan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung sebagai pihak dalam perkara ini.
Sekadar tahu saja, hal tersebut sesuai dengan eksepsi dari Sariwangi. Namun, majelis hakim berpendapat eksepsi itu sudah memasuki pokok perkara sehingga, perlu adanya pembuktian lebih lanjut.
Dalam pokok perkara, Mas'ud bilang, dalam perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi Oktober 2015 itu mengikat pada dua kreditur yakni, Sariwangi dan Indorub. Keduanya telah menjadi satu kesatuan. Apalagi keduanya juga didefinisikan sebagai perseroan dalam perjanjian perdamaian.
Sehingga perjanjian perdamaian itu tidak berlaku bagi satu debitur. "Mengadili, eksepsi termohon tidak dapat diterima dan permohonan pembataln yang diajukan pemohon juga tak dapat diterima," ucap Masud dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (19/12).
Mengenai putusan majelis, kuasa hukum Sariwangi Hartanto mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Dalam perjanjian sudah jelas kalau keduanya dikatakan sebagai debitur dan disebut sebagai perseroan jadi tak bisa dipisah kalau ada pembatalan perdamaian," ungkap Hartanto kepada KONTAN seusai persidangan.
Sementara itu, perwakilan Bank Panin di persidangan pun menilai pertimbangan majelis tidak tepat. Sebab, pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan Indorub. "Kalaupun kami sertakan dalam permohonan, mereka (Sariwangi) mau bayar kemana kan yang punya utang Indorub," tegas pengacara yang enggan disebutkan namanya itu.
Pengacara ini pun masih mempertimbangkan dengan prinsipal apakah ingin mengajukan upaya hukum terkait putusan majelis atau tidak. Sekadar informasi, pembatalan ini diajukan lantaran, Sariwangi sudah tak membayar bunga sebesar Rp 1,3 miliar. Adapun total tagihan Bank Panin yang merupakan kreditur pemegang jaminan mencapai Rp 30 miliar.
Nah dengan adanya putusan ini maka Sariwangi lolos dari kepailitan dan masih bisa menjalankan perjanjan perdamaian kepada para krediturnya. Adapun sebelumnya Sariwangi menyampaikan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi ini patut dipertahankan demi kepentingan debitur, kreditur lain, dan investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News