kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Sanusi selalu bicara dengan Sunny soal reklamasi


Jumat, 08 April 2016 / 14:01 WIB
Sanusi selalu bicara dengan Sunny soal reklamasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kuasa hukum Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Krisna Murthi, mengakui bahwa kliennya selalu berbicara dengan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja. Pembicaraan tersebut termasuk soal reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Selalu bicara dengan Sunny itu, misalnya soal yang membutuhkan persetujuan antara DPRD dan pemda," kata Krisna saat dihubungi, Jumat (8/4).

Menurut Krisna, wajar bila terjadi negosiasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI, dan pengusaha sebelum menyepakati suatu perjanjian kerja sama.

Salah satu yang dibahas adalah persentase kontribusi yang diwajibkan bagi pengembang dalam proyek reklamasi.

Meski demikian, Krisna tidak menjelaskan apakah Sunny mengetahui adanya pemberian uang dari perusahaan pengembang.

"Itu biar nanti penegak hukum yang memeriksa," kata Krisna.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Sunny ke luar negeri.

Surat permintaan pencegahan disampaikan pada Rabu (6/4) dan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan KPK atas kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Reklamasi.

KPK telah menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta setelah ia menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman sebagai tersangka. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×