Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (11/2). Sandiaga diduga melakukan pelanggaran kampanye pemilu pada Sabtu (2/2) di SMA Pangudi Luhur lantaran menggunakan fasilitas pendidikan untuk berkampanye.
Pelanggaran tersebut diketahui dari foto-foto yang tersebar pada group-group WhatsApp dan media social, di mana dalam foto-foto yang tersebar tersebut terlihat Sandiaga Salahuddin Uno dan beberapa orang lainnya terlihat baru selesai bermain basket dan berfoto dengan pose khas salam dua jari. Asal tahu pose tersebut adalah pose kampanye dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02.
“Kami menilai kegiatan yang dilakukan oleh H. Sandiaga Salahuddin Uno yang berfoto dengan Pose “salam dua jari” di lingkungan pendidikan tersebut merupakan Pelanggaran kampanye pemilu karena menggunakan fasilitas tempat pendidikan,” ujar Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Mellisa Anggraini dalam keterangan pers.
Mengacu dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Bahwa besar harapan kami, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilu lainnya dalam bentuk apapun yang dilakukan baik oleh Paslon pada Pilpres 2019 ataupun tim kampanyenya, karena akan berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News