kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sambut IMF-Bank Dunia, pemerintah terapkan aturan ganjil genap di Bali


Rabu, 26 September 2018 / 17:50 WIB
Sambut IMF-Bank Dunia, pemerintah terapkan aturan ganjil genap di Bali
ILUSTRASI. Bandara Ngurah Rai Siap Jamu Delegasi IMF-World Bank


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan menerapkan kebijakan ganjil genap di Bali bulan depan. Hal tersebut sebagai upaya pendukung dalam penyelenggaraan acara Annual Meeting IMF-World Bank 8-12 Oktober 2018.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, secara prinsip ada beberapa paket kebijakan dalam hal transportasi untuk mendukung pertemuan tahunan IM-WB itu. Salah satunya yakni penerapan ganjil genap yang diperuntukkan untuk mobil pribadi (plat hitam).

"Waktu pelaksanaan mulai 7 - 16 Oktober 2018," ungkap Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/9). Jam operasional yakni pada pagi (06:00-09:00 WITA) dan sore (15:00-19:00 WITA).

Adapun ruas ganjil genap dilajukan di Jalan Nasional menuju Nusa Dua seperti, Jl By pass Ngurah Rai (Simp. Pesanggrahan-Nusa Dua), Jl Raya Uluwatu (Simp. Kali-Uluwatu), Jl Kampus UNUD (Simp. Kampus-Politeknik), Jl Uluwatu II (Simp Bali-Simp Kampus UNUD Ngurah Rai), dan Jl Siligita (Simp PDAM-Simp By pass Ngurah Rai).

Sementara, kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan dinas, ambulance, mobil derek, angkutan umum plat kuning, angkutan sewa khusus berstiker, dan kendaraan delegasi berstiker.

Budi juga menjelaskan, paket kebijakam transportasi itu juga termasuk pembatasan operasional mobil barang pengangkut bahan bangunan (tanah, pasir, batu, dan besi).

"Rencana tindak lanjut akan disiapkan aspek legalitas berupa Peraturan Menteri Perhubungan, Sosialisasi bersifat edukasi dan Penyiapan rambu-rambu lalu lintas (termasuk leaflet, booklet dan spanduk)," katanya.

Bahkan untuk hal ini, Polda Bali dan Dishub Prov dan Dishub Kab/Kota telah melaksanakan konsep rekayasa lalu lintas, redesign/pelebaran simpang di beberapa titik.

Tak hanya itu, perlu juga adanya dukungan optimalisasi pelayanan angkutan umum massal (trans Sarbagita). Sekadar tahu saja, kebijakan itu merupakan hasil rapat yang dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Phb Darat, Dirlantas Polda Bali dan Kadishub Prov Bali.

Turut hadir juga Dishub Kota Denpasar, Dishub Kab Badung, Dishub Kab Gianyar, Perwakilan Menko Maritim, Panitia IMF Bidang Transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×