Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pasca ditolaknya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) beberapa waktu lalu, kubu PT Mekar Perkasa milik Salim Group masih berupaya mendapatkan pembayaran dari Sugar Group, PT Sweet Indolampung dan PT Indolampung Perkasa.
Hal itu ditandai dengan permohonan kasasi yang diajukan Merkar Perkasa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PKPU yang diputus pada 3 dan 4 Oktober 2016. "Ya kami sudah ajukan memori kasasi minggu lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkap kuasa hukum Mekar Perkasa M. Ashar Sarifudin kepada KONTAN, Rabu (19/10).
Adapun alasan pengajuan kasasi tersebut lantaran, ia beranggapan bukti yang diajukan Sugar Group tidaklah disertakan dengan dokumen asli. Seperti halnya bukti putusan kasasi yang diklaim sebagai putusan pembatalan subrogasi.
"Dalam pembuktian mereka hanya melampirkan disclaimer dari situs MA, sedangkan putusan asli tak disampaikan di persidangan," tambah Ashar. Sehingga ia menilai, subrogasi itu tidaklah batal.
Nah, mengenai hal tersebut kuasa hukum Sugar Group Iman Nul Islam dari kantor hukum Hotman Paris & Partners mengaku belum menerima salinan memori kasasi resmi. "Tapi apapun itu demi kepentingan klien akan kami hadapi," tukasnya kepada KONTAN.
Sekadar tahu saja, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat sudah menolak permohonan PKPU Mekar Perkasa berdasarkan pertimbangan, dasar permohonan PKPU Mekar Perkasa yaitu perjanjian utang dengan Marubeni sudah batal berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Asal tahu saja, Marubeni merupakan kreditur Sweet Indolampung, yang dulu masih berada di bawah Salim Group. Namun saat ini kepemilikan Sweet Indolampung sudah berpindah tangan ke taipan Gunawan Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News