kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Saksi Ungkap Momen Pesawat Urung Terbang Karena Ada OTT Harun Masiku


Jumat, 25 April 2025 / 17:00 WIB
Saksi Ungkap Momen Pesawat Urung Terbang Karena Ada OTT Harun Masiku
ILUSTRASI. REUTERS/Kai Pfaffenbach


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan ajudan eks Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, mengungkapkan bahwa pesawat urung terbang karena atasannya terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 

Peristiwa itu disampaikan Toni saat dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan suap pengurusan PAW (pergantian antar waktu) DPR RI Harun Masiku, yang menjerat Sekjen (Sekretaris Jenderal) PDI-P Hasto Kristiyanto. 

Mulanya, Toni diminta oleh jaksa KPK untuk menjelaskan kronologi OTT pada 8 Januari 2020. 

"Bisa diceritakan bagaimana awal mulanya? Jadi seperti tadi yang saya sampaikan," tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). 

Baca Juga: Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Toni mengatakan, saat itu ia sedang di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengawal Wahyu dinas di Bangka Belitung.

Sekitar pukul 12.00 WIB, dia dan pegawai Humas KPU sudah duduk di kursi ekonomi pesawat, sementara Wahyu berada di kursi bisnis. Namun, pesawat tak kunjung terbang sesuai jadwal. 

Ia lantas berinisiatif memeriksa Wahyu di kursi bisnis, tetapi atasannya itu tidak ada di tempat. 

Toni kemudian bertanya kepada pramugari dan pramugara yang bertugas. Ternyata, di garbarata atau lorong yang menyambungkan pesawat dengan bandara, terdapat sejumlah petugas KPK. 

"Sudah ada tim yang saya tidak tahu tim dari mana, terus saya ditanya, ini ada perintah dari Pak Wahyu untuk Pak Toni ikut Pak Wahyu, bagaimana?" ujar Toni menirukan petugas tersebut. 

Setelah itu, Toni diangkut ke KPK oleh tim penyelidik menggunakan mobil yang berbeda. 

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan hingga dini hari. 

Wahyu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan akhirnya dinyatakan oleh pengadilan, sementara Toni tidak dijerat hukum.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. 

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Survei KPK Sebut 12 Persen Sekolah Pakai Dana Bos Tak Sesuai Peruntukkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ungkap Momen Pesawat Urung Terbang karena Ada OTT Kasus Harun Masiku", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/25/16453851/saksi-ungkap-momen-pesawat-urung-terbang-karena-ada-ott-kasus-harun-masiku.

Selanjutnya: OJK: Produk Unitlink dan Endowment Jadi Tulang Punggung Premi Asuransi Jiwa

Menarik Dibaca: Produk Baru Somethinc Soroti Tren Kosmetik Hybrid dan Inklusivitas Warna Kulit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×