Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan pegawai Permai Group yang bekerja sebagai supir Muhammad Nazaruddin, Aan Ikhyaudin menyebutkan adanya 17 dus yang berisi uang untuk mendukung Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung Tahun 2010 silam. Uang tersebut kata Aan, merupakan uang yang berasal dari Permai Group, perusahaan Nazaruddin.
Hal ini diungkapkan Aan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (21/8).
"Persiapan mendukung Anas sih. Yang disiapkan uang ada total mungkin sekitar 17 dus, 11 dus dibawa menggunakan mobil box. Sedangkan sisanya dibawa menggunakan Fortuner," kata Aan.
Kendati demikian menurut Aan, dirinya tidak melihat langsung uang-uang yang dikirim itu. Aan mengaku, dirinya hanya diperintah untuk mengecek persiapan uang yang akan dibawa ke kongres tersebut.
"Saya tidak lihat langsung. Saya lagi sama Nazar dan Anas, saya disuruh mengontrol apa sudah siap atau belum dibawa ke Bandung," imbuhnya.
Dus-dus berisi uang tersebur kata Aan, kemudian dibawa ke Hotel Aston. Adapun lokasi hotel ini bersebelahan dengan Hotel Grand Aquilla yang digunakan sebagai tempat berkumpul para pendukung Anas.
Aan juga bilang, uang tersebut kemudian dibagikan kepada para Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat. Ia pun ikut membagikan uang-uang tersebut . "Saya sih yang ikut bagikan di Aquilla, yang saya tahu ke Ketua-Ketua D0C karena masuk ke kamar-kamar, bareng Nazar dan Iwan (mantan ajudan Nazar)," tambahnya.
Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima uang hingga sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta dari Nazaruddin mewakili Permai Group yang merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek. Uang tersebut digunakan Anas untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Selain itu, Anas juga didakwa menerima beberapa fasilitas lainnya seperti fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta, Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang, dan Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News