Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Untuk meminimalkan risiko kecelakaan pesawat, pemerintah akan mempertegas sanksi atas pelanggaran penggunaan rute yang menyebabkan kecelakaan.
Sanksi ini diatur dalam peraturan menteri perhubungan (Permenhub) yang akan terbit dalam waktu dekat.
Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, calon Permenhub ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan maskapai dan para pilot agar menaati rute yang sesuai izin.
"Disiplin memang sudah membaik, tapi menurut saya masih kurang," kata Jonan, Jumat (16/10).
Sebab itu, perlu ketegasan sanksi kepada operator penerbangan bila mengalami kecelakaan pesawat.
Maskapai maupun pilot tak bisa menyalahkan kondisi cuaca, karena berhak memutuskan tetap terbang atau batal.
Nah, ada dua sanksi yang bisa diberikan ke maskapai.
Yaitu, pembekuan izin rute penerbangan yang mengalami kecelakaan, dan penundaan izin rute baru.
Sanksi itu akan berakhir setelah keluarnya hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan pihak maskapai sudah memenuhi rekomendasi (corrective action plan).
"Kalau hasil pemeriksaannya sudah oke, baru boleh nambah izin rute, ataupun mengaktifkan rute itu kembali," ujar Jonan.
Selain itu, pilot yang selamat dari tragedi kecelakaan pesawat juga akan tetap dikenakan sanksi berupa pembekuan izin terbang serta sanksi lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Saat ini, Kemhub sejatinya juga telah mengeluarkan sanksi pembekuan rute kepada maskapai seperti AirAsia, Trigana Air, Aviastar dan PT Penerbangan Angkasa Semesta.
"Misalnya, AirAsia tidak lagi punya rute Singapura-Surabaya, tetap harus tunggu sampai corrective action plan," jelas Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













