Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa penjual iPad, Charlie Mangapul Sianipar kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika itu gagal dilakukan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli tersebut.
Sedianya ada dua orang saksi yang akan didengar keterangannya, yaitu Aman Sinaga dan Subagyo. Keduanya merupakan ahli di bidang teknologi dan iPad.
Andi F. Simangunsong, Kuasa Hukum Charlie, tetap meminta agar tim jaksa menghadirkan saksi ahli sebelum sidang berlanjut ke agenda lain. "Supaya proses peradilannya lebih cepat," kata Andi.
Untuk itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Yonisman memutuskan menunda sidang selama sepekan dengan agenda yang sama. Charlie ditangkap pada September 2010 karena menjual iPad tanpa dilengkapi buku manual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News