kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.875   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.613   -20,90   -0,32%
  • KOMPAS100 952   -3,65   -0,38%
  • LQ45 742   -2,91   -0,39%
  • ISSI 210   0,12   0,06%
  • IDX30 386   -1,41   -0,36%
  • IDXHIDIV20 465   -1,90   -0,41%
  • IDX80 108   -0,27   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,30   -0,26%
  • IDXQ30 127   -0,67   -0,52%

Saksi ahli tidak hadir, sidang kasus iPad ditunda


Kamis, 29 September 2011 / 06:45 WIB
ILUSTRASI. Vaksin corona berhasil diciptakan, ini kisaran harganya. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa penjual iPad, Charlie Mangapul Sianipar kembali menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Namun, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika itu gagal dilakukan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan saksi ahli tersebut.

Sedianya ada dua orang saksi yang akan didengar keterangannya, yaitu Aman Sinaga dan Subagyo. Keduanya merupakan ahli di bidang teknologi dan iPad.

Andi F. Simangunsong, Kuasa Hukum Charlie, tetap meminta agar tim jaksa menghadirkan saksi ahli sebelum sidang berlanjut ke agenda lain. "Supaya proses peradilannya lebih cepat," kata Andi.

Untuk itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Yonisman memutuskan menunda sidang selama sepekan dengan agenda yang sama. Charlie ditangkap pada September 2010 karena menjual iPad tanpa dilengkapi buku manual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×