Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah menetapkan Arun, Lhokseumawe, Aceh menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) baru. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 17 Februari 2017, luasan KEK Arun mencapai 2.622,48 hektare. Luasan tersebut berada di dua wilayah.
Pertama, seluas 1.840,8 hektare berada di Kawasan Kilang Arun, Lhokseumawe. Kedua, seluas 582,08 hektare di Kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Dan 199,6 hektare lainnya di Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara.
Darmin Nasution, Menko Perekonomian beberapa waktu lalu mengatakan, KEK Arun memiliki potensi besar. Tiga BUMN; PT Pertamina (Persero), PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pelindo bahkan sudah punya rencana investasikan dana Rp 50,5 triliun di kawasan tersebut.
Investasi tersebut akan ditanamkan dalam waktu sepuluh tahun."Itu diperkirakan sera 40.000 tenaga kerja," katanya dalam sebuah pernyataan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Imam Haryono, Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian mengatakan, selain Arun, pemerintah sedang menggodog kawasan ekonomi khusus lain; Bintan. "Bintan walau sudah dipahami prinsip, tapi masih perlu kelengkapan administrasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News