Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka), yang berlaku efektif 1 Maret 2021.
“Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Erwin menambahkan, kebijakan makro prudensial yang bersifat akomodatif ini diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Ini dengan penyaluran kredit/pembiayaan properti (KP/PP) dan penyaluran kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB). Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan.
Baca Juga: BCA berharap stimulus di sektor properti bisa pacu penyaluran KPR tahun ini
Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, bank sentral memandang KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional. Lebih lanjut, penerbitan beleid ini sebagai tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Februari 2021 lalu.
Pada saat itu, Gubernur BI Perry Warjiyo membacakan putusan untuk melonggarkan ketentuan uang muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semau jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Tak hanya itu, Perry juga menagtakan bahwa BI melonggarkan rasio LTV/FTV KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu.
Bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021 dan akan kami evaluasi,” ujar Perry saat itu.
Selanjutnya: Dapat guyuran insentif, prospek sektor properti kian cerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News