kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat larangan mudik 2021 berlaku, pengendara boleh melintas di wilayah ini


Kamis, 15 April 2021 / 10:28 WIB
Saat larangan mudik 2021 berlaku, pengendara boleh melintas di wilayah ini
ILUSTRASI. Pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah resmi melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah resmi melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini. Instansi terkait bahkan saat ini sudah menyiapkan berbagai rekayasa untuk menghalaunya. 

Meski demikian, pemerintah tetap menerapkan sistem aglomerasi pada beberapa wilayah dan mengizinkan berpergian di dalam kawasan terkait diantaranya Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Artinya warga DKI Jakarta diizinkan mudik ke daerah tersebut, begitupun sebaliknya.

Hal ini juga diakui oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di mana pada kawasan tersebut tidak diberlakukan penyekatan. 

“Aglomerasi itu Jabodetabek artinya orang dari Jakarta yang ke Bekasi, boleh. Tapi enggak boleh sampai Karawang. Makanya kita cegat itu di pintu-pintu keluarnya Jabodetabek,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (14/4/2021). 

Baca Juga: Peringatan untuk travel, ini sanksi jika nekat bawa penumpang mudik Lebaran 2021

“Contoh misal di Cikarang Barat di KM 33, ke sananya kan udah masuk Karawang. Cikupa, itu ke sananya sudah masuk ke Banten, gitu,” lanjut dia. 

Sambodo mengingatkan untuk warga Bekasi tetap tidak boleh mudik ke Karawang, meskipun ada di perbatasan. Begitu pun yang di perbatasan Bogor maupun Tangerang, tidak bisa berpergian ke kota lain selain Jabodetabek.

“Iya perbatasan dengan Bekasi dan Karawang tidak boleh, makanya kita batasi di situ,” ucap dia. 

Kepolisian juga berencana membangun pos pengamanan di sejumlah titik seperti jalan arteri, jalan tol, dan terminal. 

Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, KAI masih jual tiket kereta hingga 30 April 2021

Selain itu juga di jalur-jalur tikus yang biasa dimanfaatkan pemudik. Sejauh ini ada 8 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Kemudian ada 16 jalan tikus yang sudah terdeteksi dan akan menjadi perhatian polisi saat masa larangan mudik berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengendara Boleh Melintas di Wilayah Ini"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Mudik dilarang, Gapmmi prediksi penjualan makanan minuman tumbuh 10% saat Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×