kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU tembakau tak akan terefek peta jalan industri


Selasa, 13 Desember 2016 / 21:13 WIB
RUU tembakau tak akan terefek peta jalan industri


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Hari ini DPR gagal menggelar sidang paripurna dengan salah satu agenda persetujuan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan menjadi inisiatif DPR. Rencananya, sidang paripurna akan kembali digelar pada Kamis (15/12)

Misbakhun, anggota Fraksi Golkar meyakini paripurna persetujuan atas RUU Pertembakauan menjadi inisiatif DPR bakal berjalan lancar meskipun menuai pro-kontra. Ia menegaskan RUU tersebut lahir demi melindungi petani lokal.

Seperti diketahui, import tembakau untuk industri rokok mencapai 60%. Padahal petani justru sering dibayangi dengan jatuhnya harga. "Bahwa ada yang tidak setuju, itu dinamika politik saja," tegasnya ketika dihubungi KONTAN, Selasa (13/12).

Ia juga menilai kemenangan sejumlah LSM atas gugatan Peraturan Menteri Perindustrian No. 63 tahun 2015 tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau 2015-2020 tidak akan mempengaruhi pembahasan RUU ini. Pasalnya proses pembuatan undang-undang di DPR tidak berkaitan dengan putusan tersebut.

Toto Daryanto anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan partainya tetap akan menolak calon beleid itu. PAN ini merupakan satu-satunya partai yang menolak RUU ini. menurut Toto, fraksinya menolak lantaran konsumsi tembakau dalam bentuk rokok dirasa merugikan masyarakat luas, terutama lantaran mengurangi kemampuan ekonomi masyarakat.

Ia menjelaskan secara spesifik sebenarnya ada beberapa pasal yang sebenarnya masih menjadi perdebatan, diantaranya pasal 3, pasal 10 dan 37 dalam draft. Di situ diatur bahwa produksi tembakau akan ditingkatkan. Kalau produksi meningkat, otomatis konsumsi rokok nantinya juga makin tinggi. "Tapi kami menolak secara keseluruhan," tandasnya.

Bunyi pasal 3 tersebut ialah pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau, mengembangkan industri pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan pekerja pertembakauan, dan melindungi kesehatan masyarakat.

Toto juga menuturkan keputusan MA soal peta jalan industri rokok menjadi standing bahwa produksi dan konsumsi rokok hendaknya dikurangi. Pemerintah dalam hal ini mencakup pula DPR bisa mewujudkannya dengan membuat peraturan yang sejalan.

Sementara itu, Emil Salim dari Komnas Pengendalian Tembakau bilang sepatutnya pembahasan RUU pertembakauan ini selayaknya tak perlu dilanjutkan lantaran bertentangan dan ada yang sudah diatur di beleid lain. "Sebenarmya secara yuridis sudah tidak perlu," tandasnya. Ia juga menilai hendaknya pembatasan jumlah perokok mulai dibatasi sejak dari proses produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×