Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan dibahas bersama DPR pada Oktober 2023 mendatang.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Ahmad Zabadi mengatakan setidaknya terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah atas perubahan UU ini.
Pertama, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.
"Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha," kata Zabadi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Baca Juga: RUU Perkoperasian Sulit Rampung pada Tahun Ini
Ketiga, peningkatan standar tata kelola yang baik (good cooperative governance) untuk mendorong koperasi-koperasi di Indonesia memiliki standar tersebut. Sehingga watak koperasi sebagai perusahaan yang dimiliki bersama dapat benar-benar dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya.
Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi (sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013). Sehingga ke depan koperasi dapat menjalankan usaha di sektor apapun sebagaimana tersedia dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang sedikitnya ada 1790 pilihan.
Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
"Berbagai dukungan, insentif, fasilitasi telah diatur dalam UU ini. Ke depan koperasi sektor riil harus menjadi arus utama kelembagaan ekonomi rakyat untuk mewujudkan ekonomi yang berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia,β kata Zabadi.
Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan/atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi.
Dengan pendirian dua lembaga tersebut, membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi, dan masyarakat pada umumnya.
Terakhir, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi anggota, koperasi, dan masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan badan hukum koperasi.
"Adanya sanksi pidana ini diharapkan dapat membuat jera orang/pihak-pihak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan dirinya semata, seperti praktik ternak uang atau rentenir,β ujar Zabadi.
Pemerintah menargetkan agar pembahasan dan pengesahan RUU dapat terlaksana akhir tahun 2023. Di mana status undang-undang ini adalah perubahan ketiga terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992.
βIni perlu kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya gerakan koperasi bahwa RUU Perkoperasian disiapkan awalnya untuk mengganti Undang-Undang lama dengan Undang-Undang yang baru,β imbuhnya.
Baca Juga: Surpres RUU Perkoperasian Sampai di DPR, Ditargetkan Oktober Mulai Dibahas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News