Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengaku bingung atas perbedaan sikap Presiden Joko Widodo dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait wacana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, hingga kini belum ada draft revisi UU KPK yang diterima Komisi III DPR.
"Kalau ada yang menolak, kita sendiri malah bingung. Kalau Jokowi menolak apa yang ditolak kalau draftnya belum ada? Kalau JK setuju, apa yang mau disetujui?" kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
Menurut dia, terlalu dini jika saat ini sudah ada wacana untuk membahas revisi UU KPK. Ia mengatakan, ada baiknya pembahasan revisi UU KUHP dan UU KUHAP diselesaikan terlebih dahulu daripada membahas revisi UU KPK.
"Lebih baik kita dahulukan dulu payung ibu dan bapaknya baru anak-anaknya. Jadi masih jauh, belum tentu dua tahun lagi UU KPK dibahas," ujar politisi Partai Gerindra itu.
JK sebelumnya membantah memiliki pandangan yang berseberangan dengan Jokowi terkait wacana revisi UU KPK. Kalla menilai dirinya dan Jokowi hanya berbeda gaya bicara saja.
"Kita tidak beda paham, cuma cara bicaranya yang beda. Tujuannya sama, untuk perbaikan," kata JK usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Nasdem di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/6).
JK berpendapat upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK. Seperti wacana revisi terkait penyadapan, menurut JK, prosedur penyadapan perlu diperketat.
"Jangan sampai nanti kau bicara dengan pacarmu terus disadap, bagaimana?" ujar Kalla menyikapi rencana revisi UU KPK.
Menurut JK, suatu kewenangan harus dibatasi. Tidak ada kekuatan suatu lembaga yang mutlak tanpa dibatasi aturan.
"Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," ujarnya.
Sebaliknya, Jokowi menolak UU KPK direvisi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa Presiden sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK.
"Jadi Presiden sudah sampaikan, Presiden tegaskan tidak ada niatan untuk melakukan revisi tentang UU KPK. Itu masuk dalam insiaitif DPR, karena masuk inisiatif DPR maka pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Rabu (17/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News