kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUU Keuangan Negara bisa atasi problem negara


Selasa, 28 Mei 2013 / 19:25 WIB
RUU Keuangan Negara bisa atasi problem negara
ILUSTRASI. Agar Aquascape Anda Tetap Indah dan Sehat, Ini Panduan Cara Merawatnya


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. RUU Keuangan Negara akan dapat mengatasi problem utama anggaran saat ini. Kuncinya adalah pada pemberlakuan konsep P6 dalam RUU tersebut.

Ketika ditemui Kontan seusai Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, (28/5), Ketua Panja RUU Keuangan Negara, Dimyati Natakusumah mengungkapkan salah satu masalah utama dalam pengelolaan keuangan negara adalah masih kerap terjadi kongkalikong dalam masalah tender maupun pengadaan barang. Pengelolaan keuangan negara yang terkonsentrasi di satu tangan Menteri Keuangan juga dirasa menjadi masalah

Oleh sebab itulah, dalam RUU Keuangan Negara sendiri akan diterapkan Konsep P6 yang diharapkan menjadi jalan keluar. Adapun P pertama adalah perencanaan makro, perencanaan mikro, dan perencanaan keuangan. Instansi yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kemudian P yang kedua terkait penganggaran. Dalam hal penganggaran, kewenangan tetap berada di Kementerian Keuangan bersama DPR. "Jangan sampai terjadi kongkalikong disini," kata Dimyati.

P yang ketiga terkait pengadaan. Kebijakan pengadaan akan dilakukan langsung oleh Lembaga Pengadaan, tidak lagi oleh banyak instansi pemerintah. Lembaga Pengadaan ini akan mendapat pengawasan semua pihak, termasuk aparat hukum Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Lembaga Pengadaan yang didesain dalam RUU Keuangan Negara ini tetap bagian dari eksekutif. "Kalau dibikin independen, nanti main mata lagi,"kata Dimyati.

Adapun P yang keempat terkait pelaksanaan. Pelaksanaan dilaksanakan oleh Satker. Setelah dilakukan pelelangan, competitive biding akan dilakukan oleh Satker yang melaksanakan ke departemen-departemen tertentu.

P yang kelima adalah pengawasan. Disini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diharapkan menjadi pengawas dari Pemerintah Pusat. Sebab BPKP memiliki banyak auditor. Pengawasan terhadap pemerintah daerah dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

P yang keenam adalah memberikan kewenangan kepada BPK sebagai pemeriksa keuangan negara. Pengaturan ini diperlukan mengingat situasi kondisi di Indonesia masih banyak terjadi penjarahan keuangan negara secara terstruktur dan sistematis.

Proses pembahasan RUU Keuangan Negara sendiri telah berhasil disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis, (23/5). Dalam rapat tersebut, DPR akhirnya menyetujui RUU Keuangan Negara yang semula menjadi inisiatif Badan Legislatif (Baleg) menjadi RUU inisiatif Baleg. Adapun masalah alat kelengkapan yang membahas apakah Pansus atau Panja Komisi XI belum diputuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×