kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.612.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.196   -118,88   -1,88%
  • KOMPAS100 811   -18,90   -2,28%
  • LQ45 615   -12,33   -1,97%
  • ISSI 214   -4,08   -1,87%
  • IDX30 346   -6,54   -1,86%
  • IDXHIDIV20 428   -6,37   -1,47%
  • IDX80 93   -2,15   -2,27%
  • IDXV30 117   -1,73   -1,46%
  • IDXQ30 111   -1,86   -1,65%

Rumahsakit penuh, ini kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS


Selasa, 06 Juli 2021 / 23:20 WIB


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Tingkat keterisian tempat tidur rumahsakit untuk pasien COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat terus meningkat.

Biar terkendali, pemerintah pun mengatur rujukan pasien COVID-19. Sehingga, perawatan rumahsakit bisa diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.

Lantas, apa aja kriteria pasien yang bisa dirawat rumahsakit? Berikut kriterianya mengutip dari akun Kementerian Kesehatan di Facebook:

Gejala

  • Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman
  • Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan

Baca Juga: Pemerintah siapkan antisipasi lonjakan hingga lebih dari 40.000 kasus per hari

Kondisi

  • Frekuensi nafas >20 kali per menit
  • Saturasi oksigen <95%
  • Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif

"Bila tidak memenuhi kriteria, dapat melakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke puskemas atau telekonsultasi," sebut akun Kementerian Kesehatan di Facebook.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (6/7): Rekor lagi, tambah 31.189 kasus, ingat 5 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×