kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.901   9,00   0,05%
  • IDX 6.659   24,99   0,38%
  • KOMPAS100 961   4,69   0,49%
  • LQ45 749   4,32   0,58%
  • ISSI 211   0,92   0,44%
  • IDX30 389   2,24   0,58%
  • IDXHIDIV20 469   2,64   0,56%
  • IDX80 109   0,66   0,61%
  • IDXV30 114   0,32   0,28%
  • IDXQ30 128   0,66   0,52%

Rumahsakit penuh, ini kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS


Selasa, 06 Juli 2021 / 23:20 WIB
Rumahsakit penuh, ini kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Tingkat keterisian tempat tidur rumahsakit untuk pasien COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat terus meningkat.

Biar terkendali, pemerintah pun mengatur rujukan pasien COVID-19. Sehingga, perawatan rumahsakit bisa diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.

Lantas, apa aja kriteria pasien yang bisa dirawat rumahsakit? Berikut kriterianya mengutip dari akun Kementerian Kesehatan di Facebook:

Gejala

  • Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman
  • Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan

Baca Juga: Pemerintah siapkan antisipasi lonjakan hingga lebih dari 40.000 kasus per hari

Kondisi

  • Frekuensi nafas >20 kali per menit
  • Saturasi oksigen <95%
  • Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif

"Bila tidak memenuhi kriteria, dapat melakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke puskemas atau telekonsultasi," sebut akun Kementerian Kesehatan di Facebook.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (6/7): Rekor lagi, tambah 31.189 kasus, ingat 5 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×