Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - Tingkat keterisian tempat tidur rumahsakit untuk pasien COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat terus meningkat.
Biar terkendali, pemerintah pun mengatur rujukan pasien COVID-19. Sehingga, perawatan rumahsakit bisa diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.
Lantas, apa aja kriteria pasien yang bisa dirawat rumahsakit? Berikut kriterianya mengutip dari akun Kementerian Kesehatan di Facebook:
Gejala
- Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman
- Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan
Baca Juga: Pemerintah siapkan antisipasi lonjakan hingga lebih dari 40.000 kasus per hari
Kondisi
- Frekuensi nafas >20 kali per menit
- Saturasi oksigen <95%
- Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif
"Bila tidak memenuhi kriteria, dapat melakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke puskemas atau telekonsultasi," sebut akun Kementerian Kesehatan di Facebook.
Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (6/7): Rekor lagi, tambah 31.189 kasus, ingat 5 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News