kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.068   88,58   1,27%
  • KOMPAS100 1.026   14,24   1,41%
  • LQ45 799   11,84   1,50%
  • ISSI 222   2,17   0,99%
  • IDX30 415   6,72   1,65%
  • IDXHIDIV20 491   8,15   1,69%
  • IDX80 116   1,49   1,31%
  • IDXV30 118   1,08   0,92%
  • IDXQ30 135   1,97   1,48%

Rumahsakit penuh, ini kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS


Selasa, 06 Juli 2021 / 23:20 WIB
Rumahsakit penuh, ini kriteria pasien COVID-19 yang bisa dirawat di RS


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Tingkat keterisian tempat tidur rumahsakit untuk pasien COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat terus meningkat.

Biar terkendali, pemerintah pun mengatur rujukan pasien COVID-19. Sehingga, perawatan rumahsakit bisa diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.

Lantas, apa aja kriteria pasien yang bisa dirawat rumahsakit? Berikut kriterianya mengutip dari akun Kementerian Kesehatan di Facebook:

Gejala

  • Sesak nafas dengan atau tanpa demam, kelelahan, atau kehilangan penciuman
  • Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan

Baca Juga: Pemerintah siapkan antisipasi lonjakan hingga lebih dari 40.000 kasus per hari

Kondisi

  • Frekuensi nafas >20 kali per menit
  • Saturasi oksigen <95%
  • Pemeriksaan rapid antigen atau PCR positif

"Bila tidak memenuhi kriteria, dapat melakukan isolasi mandiri atau konsultasi ke puskemas atau telekonsultasi," sebut akun Kementerian Kesehatan di Facebook.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (6/7): Rekor lagi, tambah 31.189 kasus, ingat 5 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×