kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rugikan Negara Rp 244 Miliar, 2 Tersangka Pengemplang Pajak Diciduk


Senin, 06 Februari 2023 / 12:07 WIB
Rugikan Negara Rp 244 Miliar, 2 Tersangka Pengemplang Pajak Diciduk
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Rugikan Negara Rp 244 Miliar, Dua Tersangka Pengemplang Pajak Diciduk.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Medan, Sumatra Utara pada Rabu (1/2) kemarin.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan pria berinisial LS dan S. Kedua tersangka tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dan merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

Ia bilang, tersangka LS dan DS diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. 

Baca Juga: Tampik adanya desa fiktif, Kemendagri: Yang ada desa maladministrasi

Selain itu, kedua tersangka juga menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

Eka menyebut, atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara telah dirugikan hingga Rp 244.836.899.130.

"Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara," kata Eka dikutip dari twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (6/2).

Sementara, aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik adalah dua bidang tanah dan bangunan dan juga satu (1) unit mobil. 

Baca Juga: Kasus Suap, 2 Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo.Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam fatur pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×